Palembang, Detiknews86.com –
Kendaraan (Mobil) Operasional Firma Hukum, SR Lumiere Law Firm yang dikemudikan oleh anggota Brimob Polda Sumsel dirampas oknum Debt Kolektor.
Peristiwa ini terjadi di depan Perumahan Spring Hill, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kamis (05/10).
Hingga berita ini diturunkan, diketahui oknum Dept Kolektor tersebut adalah merupakan Karyawan PT. Pandawa Bima Sakti, yang beralamat di jalan Mayor Ruslan.No.18, IT.II Palembang.
Korban yang merupakan anggota Brimob Polda Sumsel dengan inisial HFZ (30), kepada awak Media menjelaskan, sore itu sekira jam 17.30.Wib, dirinya bersama anak istri membeli makanan, dengan menggunakan mobil jenis Kijang Inova Nomor Polisi E 1233 BT, tiba-tiba didepan perumahan Spring Hill, Kelurahan Talang Kelapa HFZ di pepet 5 Mobil dengan belasan oknum anggota Dept Kolektor didalamnya.
“Ini mobil siapa?!, mobil ini bermasalah”, kata HFZ menirukan ucapan salah satu oknum Dept Kolektor.
Disaat itu HFZ bicara memberitahukan bahwa dirinya adalah seorang anggota Brimob Polri. Mendengar hal itu, untuk memastikan kalau HFZ adalah benar-benar anggota Brimob, lalu salah satu oknum Dept Kolektor tersebut menghubungi Ipda Teguh, yang merupakan salah satu Komandan dari HFZ, ternyata benar kalau HFZ adalah anggota Brimob.
Ditengah perdebatan HFZ lalu menghubungi orang tuanya ARG (55) untuk datang kelokasi, selang berapa lama ARG datang menggunakan motor bersama temannya bernama Ari. Setelah itu HFZ pun pulang bersama anak dan istrinya dengan menggunakan motor milik ARG (ayahnya).
“Kak Ari aku pulang dulu, kunci ada didalam mobil itulah”, ujar HFZ kepada Ari sambil memberitahukan kalau kunci mobilnya masih tergantung didalam mobil.
Selanjutnya, disebuah warung yang jaraknya lebih kurang sekitar 100 M dari mobil tersebut, ARG bersama 8 orang oknum Dept Kolektor melakukan mediasi.
Selang berapa lama sambil berbincang-bincang, satu-persatu dengan alasan yang tidak jelas para oknum Debt Kolektor tersebut meninggalkan warung.
Karena jika dimalam hari pengelihatan ARG tidak jelas, dengan rasa penasaran ARG pun menghampiri mobilnya, tapi ternyata, Ari yang tidak jauh keberadaannya dari mobil memberi tahukan kepada ARG kalau mobilnya sudah dibawa kabur oleh para oknum Debt Kolektor tersebut.
“Karena suasana gelap, mobil saya tidak begitu kelihatan, saya tahu dari Ari kalau mobil sudah dibawa kabur oleh para oknum Debt Kolektor”, tandasnya.
Terkait akan hal ini Direktur PT. Pandawa Bima Sakti saat dikonfirmasi via telepon, melalui Kabag Penarikan unit kendaraan, Febri Barak menjelaskan, mobil tersebut merupakan pelarian dari Kota Cirebon, apa yang dilakukan oleh teman-temannya itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), karena mobil tersebut statusnya One Prestasi yaitu sudah ingkar janji didalam perjanjian Fidusia.
“Unit (mobil) itu sudah nunggak angsuran cukup lama, jadi dari pihak Finance ada rencana mau membuat laporan ketika unit tidak ditemukan. Karena unit ditemukan dilapangan dibuatlah kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT.Pandawa Bima Sakti yang diwakili oleh saya secara langsung”, jelas Febri Barak.
“Sekarang unit tersebut sudah diserahkan kepada pihak Clipan Finance”, kata Febri diakhir pembicaraan.(ril)