Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Tangkap Reskrim Polsek Indrapura.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura telah berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki bernama *Husin Damanik* terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan Pasal 363 KUHPidana. Jumat, (13/10/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.

Kejadian ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/171/X/2023/SPKT/Polsek Indrapura, tanggal 13 Oktober 2023. Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah Bapak Simbolon yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Korban dari tindakan pencurian ini adalah *MHD Sultan Alfarizi*, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, yang berasal dari Kabupaten Asahan.

Selain korban, terdapat saksi bernama *Naomy Elisabeth Tamba*, seorang wanita wiraswasta berusia 20 tahun yang tinggal di Medan Denai. Tersangka *Husin Damanik*, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, diamankan di Dusun I Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Informasi yang layak dipercayai tentang keberadaan tersangka ini diterima oleh personil Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim *IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka dan juga sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone merek Realme dan 1 unit handphone merek Vivo yang diduga terkait dengan kasus pencurian ini.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum akan terus dilanjutkan, dengan langkah-langkah termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait. Berita ini akan dijadikan berita online untuk informasi masyarakat. (Staf07)