Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Berakhir Oktober Ini. Plt KPU Berdasarkan Regulasi Kita Tak Berwenang Tentang Itu.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Secara administrasi negara, masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara akan berakhir Oktober 2023 ini. Kepastian akhir jabatan ini sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.12-8327 Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018 tentang pengangkatan Zahir selaku Bupati dan Oky Iqbal Prima, sebagai Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018-2023. “Secara Administrasi Negara, SK Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018- 2023 berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023. Ini sesuai SK Mendagri Nomor 131.12.8327 Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018”, tegas politisi M Rafik, Jumat (13/10/2023).

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan per 25 Oktober 2023 maka menurut Rafik terhitung tanggal 26 Oktober 2023 secara Administrasi Negara Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara berakhir.

“Dengan demikian harus di ganti dengan Pejabat atau Pelaksana Tugas sebelum dikeluarkan SK Pejabat di definitif”, imbuh Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Batu Bara.

Sekedar diketahui, pada Pilkada Bupati/Wakil Bupati Batu Bara tahun 2018, Partai Gerindra merupakan partai pengusung Zahir-Oky bersama PDIP.

Menjawab wartawan, Rafik dengan tegas mengatakan jika ada upaya perpanjangan itu belum pernah terjadi di Indonesia, terkecuali UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dirubah terlebih dahulu. Dilain pihak seorang mantan anggota DPRD Batu Bara yang minta jatidirinya disamarkan menguatkan apa yang dikatakan Rafik.

“Logikanya bila SK Pengangkatan tanggal 25 Oktober 1998 maka secara otomatis akan berakhir 25 Oktober 2023”, ujarnya.

Terpisah praktisi hukum di DPC Ferari Kabupaten Batu Bara Helmi Syam Damanik juga berasumsi masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara berakhir sesuai SK Pengangkatan.

Sementara itu dikonfirmasi di kantornya Plt Ketua KPU Batu Bara Erwin mengaku tidak tahu menahu mengenai akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Zahir-Oky.

“Tembusan SK Pengangkatan dari Mendagri tidak ada KPU terima.

Berdasarkan regulasi memang kita tidak berwenang tentang itu.

KPU kan sebatas penyelenggara yang mengumumkan pasangan calon pemenang Pilkada”, ucap Erwin didampingi Komisioner KPU Batu Bara Al Husen Harahap. (Staf07)