RSUD Sekayu Tiadakan Jam Besuk Kunjungan Pasien

oleh
oleh
Share artikel ini

Musi Banyuasin,||Detiknews86.com – Sesuai dengan Surat Edaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Nomor. B-445/186/RS/II/2022 Tentang Peniadaan Jam Besuk / Kunjungan Pasien, Surat edaran tersebut diterbitkan di sekayu pada (Kamis, 10/02/2022) dini hari tadi,

Direktur RSUD Sekayu dr. Makson Parulian Purba, Mars mengatakan ” sehubungan dengan meningkatnya kembali Kasus Covid-19 di kabupaten Musi Banyuasin dan di tetapkannya Kabupaten Musi Banyuasin Menjadi level 2,

Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri RI Nomor 02 tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3,2,1 tanggal 03 Januari 2022″. Ungkap Makson pada surat edaran.

“Maka untuk meminimalisir penyebaran Kasus Covid-19 di RSUD Sekayu, diberitahukan bahwa di ruang rawat inap RSUD Sekayu diberlakukan kembali aturan (Tidak ada Jam Besuk/Kunjungan Pasien) terhitung tanggal 10 Februari 2022,

Bagi Pasien yang sedang dirawat inap hanya boleh didampingi 1 (satu) orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu” tutup direktur rumah sakit dalam surat edaran. (Jurnalis tata)