Pembangunan Rumah Pompa & Genset Kantor Bupati Batu Bara Mencurigakan?

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Diliput dari sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab. Batu Bara https://www.lpse.batubarakab.go.id/eproc4/lelang terdapat 2 (dua) pekerjaan konstruksi tengah di lelang dan di tenderkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara pada tanggal 11 Oktober 2023 lalu.

Kedua tender tersebut menghabiskan APBD hampir 1 Miliar melalui Dinas PUTR Batu Bara yang berjudul Pembangunan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa Kantor Bupati Batu Bara (BKP) dengan nilai Rp. 490 juta rupiah & Pembangunan Rumah Genset Kantor Bupati Batu Bara (BKP) dengan nilai Rp. 490 juta rupiah. Tender – tender tersebut hanya dibedakan oleh judul pekerjaan hingga kode tender pelelangan.

Namun, baik peserta dan jadwal di kedua lelang tersebut nampaknya sama.

Kedua lelang tersebut sama-sama diumumkan pada tanggal 11 Oktober dan berakhir pada tanggal 3 November. Hingga peserta yang mengikuti kedua lelang pekerjaan itu tercatat ada belasan peserta.

Saat ini, kedua lelang konstruksi untuk pompa dan untuk rumah genset tersebut berstatus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Uniknya, pada kedua tender tersebut, dari belasan peserta terdapat sebanyak 4 peserta yang mengikuti lelang yang sangat mencurigakan.

Dimana, ke empat perusahaan tersebut sama – sama melakukan penawaran dengan harga terkoreksi pada masing-masing pekerjaan konstruksi itu.

Sebut saja, CV. Bahagia Aisoisehave menawarkan harga pada lelang Pembangunan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa Kantor Bupati Batu Bara (BKP) senilai Rp. 391 juta rupiah, disusul CV. Dian Wira Putra Rp. 441 juta rupiah, diikuti CV. Baratama Cipta Marsada Rp. 466 Juta dan terakhir oleh CV. Batu Bara Perkasa Rp. 480 juta rupiah.

Sementara di kegiatan lelang Pembangunan Rumah Genset Kantor Bupati Batu Bara (BKP) peserta yang melakukan penawaran tercatat sama dengan peserta lelang Pembangunan Rumah Pompa dan Pengadaan Pompa Kantor Bupati Batu Bara (BKP) dengan nilai dan urutan penawaran yang tidak jauh berbeda pula.

Sehingga, Objek lelang pekerjaan konstruksi pada kedua judul tersebut dirasa mencurigakan, pasalnya pekerjaan tersebut nantinya akan dikerjakan di lokasi yang sama yaitu di tapak perkantoran bupati batu bara, Kec. Lima Puluh.

Kecurigaan selanjutnya didasari pada peserta yang melakukan penawaran. Dimana, 4 perusahaan secara bersama – sama melakukan penawaran pada kedua judul pekerjaan dengan nilai yang hampir sama pula.

Dilansir dari website https://kppu.go.id/blog/2020/01/pengadaan-harus-sesuai-prinsip-persaingan-sehat/ Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang perbuatan pelaku usaha yang bertujuan menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Antara lain seperti pembatasan akses pasar, kolusi, dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan.

Tindakan lain yang dapat berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat adalah tindakan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-Undang ini,” jelas Kurnia.

Perlu di ingat, pada tanggal 05 Oktober 2023 lalu, KPK tetapkan tersangka pengaturan proyek dan gratifikasi di pemkot bima.

Dilansir dari kanal WebsitE KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MLI selaku Walikota Bima periode 2018 s.d 2023 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. KPK selanjutnya melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka MLI untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 5 s.d 24 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka MLI bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Pada tahap awal yakni dengan meminta dokumen proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Tersangka MLI kemudian secara sepihak menentukan para kontraktor yang dimenangkan dalam pekerjaan proyek dimaksud, meskipun proses lelang tetap berjalan sebagai formalitas. Dimana faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. (Staf07)