Batu Bara – detiknews86.com – Rapat Paripurna Penyampaian Nota R.APBD 2024 dan Nota Ranperda tentang Perubahan atas Perda Batu Bara No. 1 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara. Senin (23/10/2023) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara.
Turut hadir Ketua DPRD Batu Bara Safi’I, SH – Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Sekda Ibu Norma Deli Siregar, S.E., M.M – Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi. SH dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara.
Dalam kesempatan ini Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Sekda Ibu Norma Deli Siregar, S.E., M.M menyampaikan Nota Keuangan dan R.APBD 2024 dan Nota Ranperda tentang perubahan atas perda Batu Bara No. 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada perumda air minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara.
Pendapatan Daerah Rencana target pendapat daerah pada APBD TA. 2024 sebesar ± Rp. 1 Triliyun yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah sebesar ± Rp. 180 Miliyar. Pendapatan transper sebesar ± Rp. 1 Triliyun lain-lain pendapatan daerah yang SAH sebesar ± Rp. 16 Miliyar.
Kita berharap dari seluruh target pendapatan daerah yang sudah direncanakan dalam APBD TA. 2024 ini dapat terealisasi minimal 95% dan maksimal 100% pada 31 desember 2024 nanti.
Belanja Daerah pada APBD TA. 2024, total belanja daerah ditargetkan sebesar ± Rp.1 Triliyun. Terdiri dari Belanja operasi sebesar ± Rp. 900 Miliyar. Belanja modal sebesar ± Rp. 100 Miliyar, Belanja tidak terduga sebesar ± Rp. 5 Miliyar, Belanja transfer sebesar ± Rp. 200 Miliyar, Pembiayaan Daerah untuk rencana pembiayaan daerah pada TA. 2024 adalah sebesar ± minus Rp 1 miliyar Selain itu, penerimaan pembiayaan sebesar ± Rp. 11 Miliyar, Pengeluaran pembiayaan sebesar ± Rp. 12 Miliyar.
Selanjut dapat kami sampaikan bahwa dalam rancangan APBD TA. 2024 yang kita antarkan pada hari ini sudah mengakomodir pembiayaan pilkada melalui hibah kepada KPU Batu Bara, Bawaslu, Polres dan Kodim 0208 Asahan sebagai lembaga pelaksana. Kita juga menganggarkan kenaikan gaji ASN sebesar 8%.
Disamping itu kita juga menaikkan gaji HONORER yang semula Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per Bulan menjadi Rp.1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi motivasi bagi pegawai Honorer kita untuk lebih giat dan menambah semangat lagi dalam bekerja.
Demikian penyampaian Nota Keuangan dan R.APBD 2024 dan Nota Ranperda tentang Perubahan atas Perda Batu Bara No. 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung kabupaten Batu Bara.
Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar, S.E., M.M berharap agar agenda Ranperda APBD Batu Bara TA. 2024, dapat dibahas yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda ini dapat disepakati bersamamu sehingga menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintah di Kabupaten Batu Bara, tutup Sekdakab Batu Bara. (Staf07)