Social Control of the Change Sorot Dana Desa Aek Nauli 682 Juta di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Oknum Kepala Desa (KadesSebagai Social Control of the Change dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan di daerah.) Aek Nauli, Kec Medang Deras, Kab Batu Bara bungkam jawab surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan oleh salah satu Media, terkait pengelolaan anggaran dari Dana Desa (DD) tahun 2022 senilai Rp.682 juta rupiah, Oknum Kades Aek Nauli M.E.F Siregar ketika disoal DD di tahun 2022 melalui surat yang sama sekali tidak menanggapi. Rabu (25/10/2023).

Pasalnya, surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai Social Control of the Change dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan di daerah.

Balasan WhatsApp pribadi Kades Aek Nauli “Izin jg…. Mohon maaf…. bisa nggak klu tidak ditanggapi…,”Jelas Kades Aek Nauli Regar kepada si konfirmasi.

Menurut Amin di Bidang Humas Pers Lintas Desa Kab Batu Bara mengatakan dengan geram adanya hal tersebut membuat dirinya geram dan mengungkapkan, ” seharus oknum Kades Aek Nauli tidak seharusnya menutup – nutupi informasi tentang penggunaan anggaran Dana Desa dan atau Dana Desa (ADD/DD) ini akan menimbulkan asumsi dugaan kepublik, ketika tidak dijawabannya surat permohonan KIP tersebut.

“Tidak terjawabnya surat tersebut, dugaan kuat atas tidak transfaransinya dalam pengunaan Dana Desa yang di kelola oleh oknum Kades tersebut.

Anggaran senilai Rp. 682 juta rupiah ini bukan nilai kecil untuk memberdayakan serta membangun wilayah desa,”tutur Amin

Lanjutnya, sebagaimana yang diketahui ada beberapa kegiatan yang dipertanyakan dari pagu Anggaran Rp.682.114.000,- tahun 2022, berikut dibawah :

Pemeliharaan prasarana jalan desa seperti Gorong-gorong, selokan, Box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lainnya. yakni Pembayaran Normalisasi Saluran Irigasi Dusun I.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan UsahaTani. yakni Pengerasan Jalan Usaha Tani (Pembayaran Pembangunan Badan Usaha Tani dusun IV.

Jaminan Sosial Perangkat Desa (Pembayaran Jaminan ketenagaan kerjaan perangkat desa). Penerima BLT dan Penyelenggara Desa siaga kesehatan dalam penyiapan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hand sanitizer) pembuatan tower cuci tangan.

Belanja barang dan jasa jenis bebek yang diserahkan kepada masyarakat serta Iuran internet desa maupun Pembayaran Aktifitas website Desa/SID.

“Sebagaimana Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU RI Nomor 6 tahun 2014, Bab V. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 24 huruf (d) Keterbukaan,”tutup Amin. (Staf07)