Palembang, Detiknews86.com –
Persatuan putra putri Sriwijaya(P3S) lakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu provinsi Sumatra Selatan. Rabu, 25/10/23
Puluhan massa aksi yang dikoordinir oleh Renaldi Davinci, S.T mengatakan bahwa Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian Persatuan putra putri Sriwijaya yang mengharapkan Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan jujur dan adil
“Kami massa Aksi dari Persatuan putra putri Sriwijaya hadir disini dan menyampaikan Aspirasi kepada Bawaslu agar Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan langsung, bebas, jujur dan adil”.
Sambung Renaldi Davinci agar Bawaslu mengambil sikap dan membatalkan hasil keputusan Panitia Seleksi (PANSEL) dan tim Seleksi (TIMSEL) dengan no. Surat 16/TIMSELPROV.GOL.7-Pu/04/16/2023 karena kami menduga adanya cacat etik pada pemilihan Komisi Pemilihan Umum prov. Sumatera Selatan 2023-2028.
“Kami meminta agar Bawaslu membatalkan hasil Pansel dan Timsel atas 10 besar nama-nama yang lulus tes seleksi kesehatan dan wawancara, dari 10 nama yang dinyatakan lulus seleksi terdapat 4 nama calon anggota KPU yang cacat etik tapi tetap di loloskan”. Ujar Renaldi
Dalam aksinya P3S menyampaikan pernyataan sikap ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
1. Menganulir dan mengganti daftar peserta yang sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
2. KPU RI melakukan pergantian tim Seleksi atau mengambil alih proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan.
3. Membatalkan proses seleksi tahap berikutnya sampai persoalan ini diselesaikan.
4. Bahwa beberapa nama calon peserta yang lolos seleksi tes tertulis dan tes psikologi sebagai yang diumumkan oleh tim Seleksi calon anggota KPU prov. Sumsel no. 12/TIMSELPROV.GEL.7-Pu/03/16/2023 terbukti sudah melakukan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilu yang berdasarkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sudah mendapatkan sanksi dari dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu RI sehingga yang bersangkutan sudah cacat etik dan tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara pemilu.
5. Bahwa KPU RI harus menganulir dan mengganti peserta yang telah cacat etik tersebut demi terwujudnya penyelenggara pemilu yang berintegritas dan terpercaya
6. Bahwa lolosnya peserta yang sudah cacat etik tersebut menunjukkan bahwa tim Seleksi tidak bekerja sebagaimana PKPU no. 4 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 : tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbukti dengan melibatkan partisipasi masyarakat, ini dibuktikan bahwa laporan tentang calon peserta yang cacat etik sudah disampaikan oleh masyarakat kepada tim Seleksi calon anggota KPU prov. Sumsel 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 15:00wib di sekretariat Tim seleksi calon anggota KPU PROV. Sumsel, tidak di tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku (diabaikan).
Aksi ini pun di terima oleh komisioner Bawaslu melalui koordinator Devisi pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Dra. massuryati.
Dra. massuryati menyampaikan tugas ,wewenang dan kewajiban Bawaslu serta memberikan penjelasan atas tuntutan aksi hari ini bahwa bukan tugas wewenang dan kewajiban komisioner Bawaslu provinsi
“Untuk tuntutan aksi hari ini bahwa Bukan tugas wewenang dan kewajiban komisioner Bawaslu provinsi terhadap pelanggaran seleksi calon anggota komisi pemilihan umum provinsi, itu mutlak tugas wewenang dan kewajiban dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)”. Ujar massuryati
Di tempat terpisah Ketua Umum Persatuan putra putri Sriwijaya (P3S) Efsyah Romli Hidayat yang akrab di panggil Bang Acek mengatakan bahwa bila aksi pada hari ini tidak di realisasikan oleh Bawaslu. P3S akan melakukan melakukan aksi kembali di DKPP RI
“Terkait issue yang cacat etik Pemilihan calon komisi KPU prov. Sumatera Selatan, kami dari P3S akan melakukan aksi kembali ke DKPP RI bila tidak ditanggapi dengan serius oleh Komisioner Bawaslu”. Tutup
(D2n)