Pemerhati KP Sarankan DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Adam Malik selaku Pemerhati Kebijakan Puplik (KP) menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara segera menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP & Oky Ikbal Frima, S.E untuk masa jabatan 2018-2023, hal ini ia sampaikan pada Kamis (26/10/2023) di Cafe Partner Jl Linsum.

Menurut Adam, pasal 79 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Undang – undang sudah jelas, Permendagri juga sudah jelas, soal penjabat Bupati, artinya mari kita desak segera DPRD untuk membahas Usul pemberhentian Bupati & Wakil Bupati Batu Bara 2023. Karena kerja dewan juga nanti kan membahas Calon Pj. Bupati Batu Bara melalui Paripurna”. Ungkapnya.

Ia menjelaskan, 2 bulan adalah waktu yang sangat mepet untuk membahas usulan pemberhentian Bupati & Wakil Bupati disela akan menjaring kriteria Pj. Bupati melalui paripurna.

“Hingga, apabila rangkaian ini dilaksanakan sesegera mungkin, maka penetapan dan tahapan penjaringan Kriteria Pj. Bupati dapat segera dilakukan mengingat begitu banyak komunikasi lintas fraksi dilakukan dalam pengusulan nama Pj. Kepada Gubernur sebagai perpanjang tangan Menteri/Presiden”, tegasnya.

Ia juga menyarankan Bupati & Wakil Bupati Batu Bara mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban dalam Paripurna DPRD ketika hendak berakhir masa jabatannya masa priode tahun 2018-2023, tutup Adam Malik (Staf07)