Keluarga Korban Gelisah Karna  Pelaku DPO Belom Tertangkap Secara Hukum Berlaku    

oleh
oleh
Share artikel ini

Keluarga Korban Gelisah Karna  Pelaku DPO Belom Tertangkap Secara Hukum Berlaku

 

SAMPANG | detiknews86.com –  Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan pencabulan anak dibawah umur marak terjadi di Kabupaten Sampang. Salah satunya menimpa seorang siswi SMP yang digilir oleh empat orang anak yang membuat sangat prihatian.

Ketiganya Polres Sampang menetapkan tersangka dan diamankan Polres Sampang diataranya Kadin/Udin (24th), Viery (21th), dan Inisial MS (12th). Sedangkan satu orang lagi termasuk pelaku pemerkosaan RH (17th) Polres Sampang pasalnya sudah menetapakan sebagai (DPO.

Atas kegelisahannya keluarga korban (MA, 49th), Ia meminta kepada penegak hukum dan OPD terkait agar mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

“Kepada aparat penegak hukum yang menangani agar benar-benar memproses kasus tersebut dengan tuntas jangan diulur-ulur dan benar-benar dihukum sesuai undang-undang yang ada,” pintanya dengan penuh harap, Rabu (25/10).

Pasalnya kasus pencabulan yang menimpa anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut masih belum tuntas, Polisi masih bisa mengamankan tiga dari ke empat pelaku tindakan rudapaksa tersebut.

Berjalan kurun waktu 3 bulanan, kasus tersebut (3 tersangka yang diamankan Polres Sampang) belum ada kejelasan prihal pelimpahan berkas ke kejaksaan Negeri, upaya menindaklanjuti tindakan kejahatan yang menimpa anak dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp prihal perkembangan kasus pencabulan pihaknya menyampaikan secara singkat,

“Tahap 2, timpalnya.
Sedang satu pelaku yang belum diamankan Sujianto mengatakan, Pihaknya sudah menetapkan tersangka.

“Kalau DPO berarti tersangka dan di lakukan penangkapan tentunya,” jawab Sujianto, Rabu 25/20.

Sampai saat ini satu orang yang sampai saat ini belum adanya kejelasan dan kepastian terhadap pelaku, apalagi ia merupakan pelaku utama dalam kasus pencabulan tersebut, yang menurut pihak polres satu orang tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun identitas tidak bisa di publikasikan, karena yang bersangkutan masih dibawah umur.

Saat dikonfirmasi Satreskrim Polres Sampang melalui kanit PPA Unit V, Reza Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan tetap terus berupaya untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut.

“Penyelidikan terkait pelaku masih berjalan sampai saat ini,” akunya

Anihnya penyidik malah melemparkan tugas tersebut pada pihaknya lain ( mengkonfirmasi), padahal Polisi itu sendiri sudah memiliki personil dan alat lengkap untuk melacak keberadaan para tersangka jika itu memang betul-betul dilakukan secara serius.

“Mas mohon waktu ya, pecah pala ngurusin para DPO tapi wajib kita pikirkan karena resiko profesi. Ada info lempar ke kami y mas.. Gerah saya karen kasus semacam ini, korban kebanyakan dibawah umur yang mana jalan hidupnya masih panjang, kasihan,” dalihnya.

Berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 134 /VIII/2023/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, pada tanggal 10 Agustus 2023. Serta disertai Surat perintah penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/135/RES.1.24/VIII/2023/Satreskrim, tanggal 24 Agutus 2023.

 

 

Robby