Penyok Orang Terakhir Ditangkap Polisi Kasus Curanmor di Proyek Small Holder.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara tangkap satu orang lagi pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) TKP di Dusun l Proyek Small Holder Desa Perjuangan Kec Sei Balai Kab Batu Bara. Jum’at (27/10/2023).

Menurut Polsek Labuhan Ruku kejadianya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 ketika korban Aris Munandar Banjar Nahor (32) berada di rumahnya di Dusun l Small Holder Desa Perjuangan akan berangkat kerja manen sawit dan saat itu korban tidak ada lagi melihat sepeda motor yang sebelumnya korban parkirkan di kandang lembu belakang rumahnya jenis honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61E1185351, dan saat itu korban mencari disekitar rumahnya, namun tidak temukan korban.

Korban mengecek CCTV yang terpasang disamping rumah dan saat itu pelaku Adi Prakoso als Penyok (19) warga Dusun III Desa Mekar Baru Kec. Sei Balai, merupakan salah satu tersangka yang disebutkan oleh Hendrawan als Gendon dan Yudha Andika, Alexcander Pratama yang sudah tertangkap ikut serta melakukan pencurian sepeda motor.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi, bahwa Adi Prakoso als Penyok, ditangkap di Jln Diponegoro Kel. Sentang Sari Kec. Kota Kisaran Barat tidak ada perlawanan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA Christian Pangabean, SH. MH bersama Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku dan mandatangi lokasi yang di informasikan.

Saat Adi Prakoso als Penyok ditangkap di Jln Diponegoro Kel. Sentang Sari Kec. Kota Kisaran Barat tidak ada perlawan.

Akui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, saat ini pelaku sudah diamankan sebanyak empat orang diantaranya ; Yudha Andika, Hendrawan, Alexcander pratama dan Adi Prakoso Alias Adi Penyok.

Lanjutnya keempat tersangka kasus curanmor sudah lengkap ditahan, kini keempatnya dikirim ke Polres Batu Bara.

Tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti satu buah Jeket warna hitam yang bertuliskan Cina – satu buah Egrek – satu buah sepeda motor honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61R1185351, serta proses tindak lanjut sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana. (Staf07)