Memiliki Shabu, Wanita Asal Saneo Di SergapTim Satnarkoba Polres Dompu.

Share artikel ini

Detiknews86.Com,- Dompu.NTB.-Pelaku penyalahgunaan Narkotika di Daerah Kabupaten Dompu sudah tak mengenal lagi usia, jenis kelamin dan status sosial, begitu dahsyatnya pengaruh barang haram tersebut dalam menghiasi ruang dan gaya hidup manusia di era melinium sekarang.

Alai atau sensasi kekinian mendorong seorang wanita asal Desa Saneo terjebak dalam dunia hitam penyalahgunaan Barang haram Narkotika jenis Shabu Shabu, sekalipun mengkonsumsi dan memperdagangkan barang haram tersebut di larang oleh agama dan melanggar hukum.

Kemudian pada Jum,at siang  (11/02/22 ) sekitar pukul 14.15 Wita tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil  mengamankan seorang perempuan  berinisial S (26) warga Dusun Saneo III Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

“Sosis perempuan berparas cantik dan lugu tersebut  yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU yang akhirnya taklut juga di tangan Tim Bravo Tambora Polres Dompu”

Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik dalam keterangan pers membeberkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang perempuan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Viksion di jalan raya Sewete barat   kelurahan bali Satu Kecamatan Dompu  kabupaten Dompu. 

“Mendapat informasi yang A I tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, berkoordinasi dengan tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota, dan segera beraksi meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di kantungi anggota sebelumnya.

Lanjut Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Sekitar 3 jam lebih di lakukan pengintaian oleh tim BRAVO TAMBORA, setelah di pastikan A1,  tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penyergapan dan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirinya.

Selanjutnya tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum di sekitar lokasi penangkapan untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di temukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya  berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu.1 (satu) bungkusan Rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 9 gulung klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,
1 (satu) unit hp android dan 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha v-xion maupun

1(satu) buah tas pinggang warna coklat, ungkapnya.

Kemudian anggota tim BRAVO TAMBORA membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Kasat Narkoba.

Terduga pelaku S sudah sepantasnya di Ganjar pasal 112, 114 ayat 2 Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman serendahnya 5 Tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, Terangnya.

Selanjutnya Kasat Narkoba lagi lagi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain main dengan Narkoba terutama para Remaja dan Pemuda lebih khususnya lagi kepada kaum perempuan, karena konsekwensi apabila di temukan barang haram tersebut akan akan kami tindak,” kepada siapapun pelakunya” Tampa ada kompromi apapun dengan pihak Petugas.

“Kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku dan di samping selama ini kami kerap melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba”, Pungkasnya.

jurnalis: Rdw/ddo.