Nias utara.detiknews86.com
Lsm dan wartawan sangat menyayangkan perilaku direktur cv Sinar Mutiara An.Serius Zega sebagai pelaksana proyek pembangunan puskesmas sawo kecamatan sawo kabupaten nias utara .
Saat Tim media berkunjung ke lokasi proyek untuk melakukan pemantauan, Tim berusaha menemui Konsultan pengawas , Namun sangat disayangkan satu orangpun pengawas tidak ada di lapangan . Namun tim media berusaha untuk menemui Pihak pelaksana ( S. Zega ) dan (Sudirman Tel ) untuk melihat – lihat pekerjaan tersebut , Tetapi sangat disayangkan oleh pihak pelaksana/ Pemborong proyek cv Sinar mutiara tidak mengizinkan dan tidak diperbolehkan mengambil gambar ( dok.foto)
Terkecuali sudah ada izin dari Kepala Dinas ( ucap Sudirman Tel ) dengan mimik dan nada yang tidak bersahabat kepada Tim.
Seketika Tim terkejut dengan pernyataan tersebut , dan bertanya kembali seakan tidak yakin apa yang disampaikan oleh (Serius zega ) , Apakah benar Kadis dan PPK ( pihak dinas kesehatan ) melarang wartawan untuk mengambil foto dokumentasi proyek tersebut….???
Dengan tegas Sudirman.Tel dan Serius zega ” Ini pesan kepada kami yang disampaiakan oleh pihak Dinas ” Kecuali ada sepotong surat dari dinas baru di beri izin kepada wartawan” Ucap Ar.tel dengan tegas melarang .
Seketika itu juga Tim kaget dan ketakutan , Namun untuk Kepala Dinas Kesehatan Nias utara Larang wartawan Ambil dokumentasi Proyek puskesmas di sawo kecamatan sawo kabupaten Nias Utara
Nias utara ,
Lsm dan wartawan sangat menyayangkan perilaku direktur cv Sinar Mutiara An.Serius Zega sebagai pelaksana proyek pembangunan puskesmas sawo kecamatan sawo kabupaten nias utara .
Saat Tim media berkunjung ke lokasi proyek untuk melakukan pemantauan, Tim berusaha menemui Konsultan pengawas , Namun sangat disayangkan satu orangpun pengawas tidak ada di lapangan . Namun tim media berusaha untuk menemui Pihak pelaksana ( S. Zega ) dan (A.R Tel ) untuk melihat – lihat pekerjaan tersebut , Tetapi sangat disayangkan oleh pihak pelaksana/ Pemborong proyek cv Sinar mutiara tidak mengizinkan dan tidak diperbolehkan mengambil gambar ( dok.foto)
Terkecuali sudah ada izin dari Kepala Dinas ( ucap A.R Tel ) dengan mimik dan nada yang tidak bersahabat kepada Tim.
Seketika Tim terkejut dengan pernyataan tersebut , dan bertanya kembali seakan tidak yakin apa yang disampaikan oleh (Serius zega ) , Apakah benar Kadis dan PPK ( pihak dinas kesehatan ) melarang wartawan untuk mengambil foto dokumentasi proyek tersebut….???
Dengan tegas AR.Tel dan Serius zega ” Ini pesan kepada kami yang disampaiakan oleh pihak Dinas ” Kecuali ada sepotong surat dari dinas baru di beri izin kepada wartawan” Ucap Ar.tel dengan tegas melarang .
Seketika itu juga Tim kaget dan ketakutan , Namun untuk menghindari hal yang tidak di inginkan Tim tidak memaksakan untuk melakukan pemotretan di lokasi tersebut , mungkin kalau tim memaksajan bisa saja terjadi hal benturan di lapangan.
Melalui media ini , Kami mengingatkan kepada para pemangku kepentingan dan terutama Bapak Kepala Dinas Kesehatan yang terhormat, berdasarkan kejadian tersebut (Jum,at 27/10) menduga adanya kolaborasi Antara Dinas dan Pihak Rekanan perusahaan untuk melarang wartawan dalam mendapatkan informasi terkait proyek tersebut.
Juga mengahalang- halangi kegiatan tugas dan profesi serta melecehkan harga diri wartawan saat melakukan Tugas peliputan.
-Uu pers no.40tahun 1999 tentang Kebebasan pers …………
-Uu no.14 tahun 2008 tentang KIP
Menurut pantauan media secara langsung di Lokasi proyek , Pekerja tidak memakai Alat Pengaman Diri (APD) seperti : Belt untuk memanjat , Sepatu Boot , Helm proyek , Rompi pekerja dan juga Asuransi kecelakaan kerja , yang seharusnya Perusahaan pelaksana proyek harus melengkapi APD itu kepada para pekerja proyek dengan semboyan ” Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja “
Melalui media ini menyampaikan kepada Bupati Nias utara ,Kepala Dinas Kesehatan ,PPK ,Konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan dan Kontrol pada pekerjaan pembangunan Puskesmas sawo kabupaten nias Utara supaya dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan dan Harapan Masyarakat .
Meminta kepada perusahaan pelakasana kegiatan untuk melengkapi Alat Pengaman Diri (APD) demi kesehatan dan keselamatan pekerja .
Apabila hal tersebut tidak di indahkan maka tidak tertutup kemungkinan untuk menyampaiakan kepada pihak APH. hal yang tidak di inginkan Tim tidak memaksakan untuk melakukan pemotretan di lokasi tersebut , mungkin kalau tim memaksajan bisa saja terjadi hal benturan di lapangan.
Melalui media ini , Kami mengingatkan kepada para pemangku kepentingan dan terutama Bapak Kepala Dinas Kesehatan yang terhormat, berdasarkan kejadian tersebut (Jum,at 27/10) menduga adanya kolaborasi Antara Dinas dan Pihak Rekanan perusahaan untuk melarang wartawan dalam mendapatkan informasi terkait proyek tersebut . Juga mengahalang- halangi kegiatan tugas dan profesi serta melecehkan harga diri wartawan saat melakukan Tugas peliputan.
-Uu pers no.40tahun 1999 tentang Kebebasan pers …………
-Uu no.14 tahun 2008 tentang KIP
Menurut pantauan media secara langsung di Lokasi proyek , Pekerja tidak memakai Alat Pengaman Diri (APD) seperti : Belt untuk memanjat , Sepatu Boot , Helm proyek , Rompi pekerja dan juga Asuransi kecelakaan kerja , yang seharusnya Perusahaan pelaksana proyek harus melengkapi APD itu kepada para pekerja proyek dengan semboyan ” Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja “
Melalui media ini menyampaikan kepada Bupati Nias utara ,Kepala Dinas Kesehatan ,PPK ,Konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan dan Kontrol pada pekerjaan pembangunan Puskesmas sawo kabupaten nias Utara supaya dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan dan Harapan Masyarakat .
Meminta kepada perusahaan pelakasana kegiatan untuk melengkapi Alat Pengaman Diri (APD) demi kesehatan dan keselamatan pekerja .
Apabila hal tersebut tidak di indahkan maka tidak tertutup kemungkinan untuk menyampaiakan kepada pihak APH.
(Zulman Mendrofa)