Detiknews86.com, Dompu NTB – Polsek Dompu Kota melalui timsus macan kota berhasil mengejar dan menciduk pelaku Curanmor Cecep Muliana asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima di rumahnya.
Fakta kejadian pada hari selasa malam ( 31/10/23 )Pukul 20.00 Wita bertempat di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Jenis Honda Vario No Pol EA 4367 LB, warna Hitam yang dilakukan oleh Pelaku CECEP MULIANA Dkk, di rumah Korban ULUMUDIN, warga Lingk. Sigi, Rt/Rw. 07/03, Kel. Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kronologis kejadian menurut keterangan Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifudin SH menjelaskan, berawal Korban memarkirkan sepeda motor Merk/Jenis Merk/Jenis Hinda/[762] D1A01N17M1 A/T dgn Nopol.: EA 4367 LB, Noka.: MH1JFX115FK021565, Nosin.: JFX1E-1019414, an. SUMARLIK, milik nya di depan teras rumahnya, tak selang beberapa saat korban keluar dari kamarnya tak menemukan SPM miliknya yang ia simpan, selanjutnya Korban melakukan upaya pencarian dengan menanyakan warga sekitar dan keluarga lainya namun tidak ada yang mengetahuinya,paparnya.
Atas kejadian kehilangan SPM miliknya lalu korban melaporkan secara resmi ke Polsek Dompu Kota Polres Dompu.
Berdasarkan laporan kehilangan SPM tersebut Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifudin, SH. menindak lanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Timsus Macan untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut, jelasnya.
Gerak cepat timsus Macan Kota yang di pimpin Aiptu Yusuf SH untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan sepeda motor tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SPM yang hilang itu berada di kabupaten Bima, selanjutnya menindak lanjuti info tersebut Kapolsek Dompu memerintahkan timsus macan kota untuk melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan SPM sebagai barang bukti.
Selanjutnya sekitar Pkl. 11.00 wita bertempat di Ds. Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, anggota Timsus berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (Satu) Unit sepeda Motor Jenis Honda Vario Warna Hitam yang dikuasai oleh FARID, umur 34 thn, Ds. Rasabou, Kecamatan Bolo, yg berdasarkan keterangan saudara FARID bahwa SPM tersebut digadaikan oleh Pelaku CECEP MULIYANA dengan harga sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ), ucapnya dengan nada takut.
selanjutnya berdarsarkan pengakuan saudara FARID kemudian teamsus macan kota bergerak untuk mencari keberadaan terduga pelaku CM.
Alhasil tepatnya di dsn dorowila desa rato kecamatan Bolo kabupaten Bima timsus macan kota berhasil menemukan pelaku CM di rumahnya dan saat itu juga pelaku di tangkap oleh timsus tampa ada perlawanan, tandas Kapolsek.
Selanjutnya terduga pelaku di giring ke Mapolsek Dompu Kota bersama barang bukti guna di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, jelasnya.
Kemudian atas perbuatanya pelaku bakal di jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 4 bulan 15 hari masuk bui, pungkas Kapolsek Dompu Kota.
Jurnalis : Rdw/ddo