Polisi Amankan Pelaku Pembongkar Rumah Penjual Daun Ubi.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – delinews24.net- Seorang laki-laki kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Polsek Indrapura Polres Batu Bara, TKP di Dusun I Desa Aras Kec Air Putih. Kamis (02/11/2023).

Menurut Polsek Indrapura kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadinya pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib yang mana Herlinda Tanjung (48) mengurus rumah tangga warga Dusun I Desa Aras selalu korban berangkat dari rumah untuk jualan bersama Abdul Manaf Muri (65) warga Dusun Kebun Ubi Desa Pakam Kec. Medang Deras. Keduanya berjualan dipinggiran Jalinsum Desa Sei Suka Deras Kec Sei Suka.

Rumah yang ditinggalkan oleh herlina dalam keadaan kosong dan terkunci, sekira pukul 16.00 Wib Herlinda Tanjung pun pulang kerumah bersama Muri.

Setibanya di rumah barang-barang dirumah berantakan dan pintu pintu dapur dalam keadaan terbuka, dan korban langsung curiga setelah di Cek barang barang yang hilang berupa tabung Gas berat 3 Kg, mesin air merk Simizu uang Celengan / tabungan diperkirakan sebanyak Rp.1.300.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan berikut sembako

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut Ke pihak kepolisian Indrapura.

Penangkapan tersangka, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 00.15 Wib personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi bahwa Susunoto (19) pengganguran warga dengan ciri” sedang berada di Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih, tepatnya berada di depan rumah Sekdes.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura bersama Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka tersebut.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku dan proses lanjut dan dilimpahkan ke JPU sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/178/X/2023/SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 27 Oktober 2023. (Staf07)