Batu Bara – detiknews86.com – Plt. Kasat Reskrim Polres Batu Bara Polda Sumut Pers Realese terhadap 5 (Lima) orang tersangka dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan, TKP di Datok Tanah Datar Kec Talawi, tepatnya diwilayah Hukum Polres Batu Bara di halaman Mako Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan modus operandi melakukan pembongkaran toko Alfamart yang sudah ditutup dengan cara melakukan pengerusakan. Jum’at (03/11/2023) sekira pukul 15:00 Wib.
Dalam keterangan Pers Realese Plt. Kasat Reskrim Polres Batu Bara Polda Sumut AKP Sastrawan Taringan, S.H.,M.H mengatakan kronologis kejadiannya, pada awalnya berkumpul di daerah kerawang Provinsi Jawa Barat untuk merencanakan pencurian mini market di daerah medan dan seputaranya.
Setelah kami berkumpul mereka rencanakan mencari rentalan mobil, dan berangkat dengan mempergunakan mobil merek Honda CRV warna silver nomor polisi B 1667 TJA yang di rental oleh Hendri. Kami singgah di daerah rantau perapat dan melanjutkan perjalanan menuju kisaran.
Setibanya di kisaran pada hari kamis tanggal 26 oktober 2023 lalu pada hari jumat tanggal 27 oktober 2023 tersangka Alvian bersama dengan Marlon Roby serta Monang melakukan pencurian di salah satu Alfamart di daerah Tanah Datar Kec. Talawi, Batu Bara.
Kami berhasil mengambil berbagai merek susu kaleng sebanyak 39 (tiga Sembilan) kaleng susu dan 400 (empat ratus) rokok merek, dan setelah berhasil mengambil barang barang curian tersebut di alfamart di daerah tanah datar. Barang hasil curian di simpan di rumah Monang, dan melakukan pencurian di mini market lagi.
Saat Melintas di depan alfamart jalan lintas Sumatra Km 110 Desa pematang Panjang Kec. Air Putih, Monang mengatakan Ayok putar kita liat Alfamart itu dan keempat tersangka memutar arah mobil.
Setiba di Alfamart keempat tersangka turun dari mobil dan langsung berjalan menuju panel lampu listrik yang terdapat di dinding lalu tersangka menurunkan panel sehingga lampu listrik padam.
Salah satu tersangka naik ke mobil dan lalu menyetir mobil ke arah kisaran guna melihat situasi, sekitar 30 meter lalu mobil berputar lagi ke arah alfamart, dengan memundurkan mobil dengan posisi bagian belakang mobil mendekati pintu alfamart.
Mobil terparkir ke arah jalan lalu Monang turun dari mobil dengan membawa kunci L dan tak lama kemudian Monang kembali lagi ke mobil dan mengambil gunting besi.
Lalu Monang membuka kunci gembok dengan mempergunakan gunting besi, dan membuka pintu alfamart berhasil di buka, lalu Monang, Alviam Marlon masuk kedalam alfamart, sedangkan tersangka bersama Roby masih di dalam mobil guna mengawasi situasi, dan setelah 20 (dua puluh menit) lalu Alvin kembali ke mobil dan membawa barang barang berupa susu dan rokok, Alvin.
Lima tersangka diantaranya ; Alvian Kurniawan (20) warga Bandar Agung RT.01/RW.01 Desa Pardasuka Kec. Pardasuka Kab. Prengsewu Provinsi Lampung selatan dan Marlon Simanjuntak (28) warga Perumahan Kerawang Sari Blok E4 No.25 Kel. Sibolang Sari Kec. Klarik Kab Kerawang Provinsi Jawa Barat serta Roby als Obay (27) warga Desa Mekar Sari Kec Delitua Kab Deli Serdang maupun Hendri Simanjuntak (38) warga Sekarang Desa Jatimulya Kec Tambun Selasa Kab Bekasi Provinsi Jawa Barat – Monang Tampubolon warga Desa Rawang Pasar VI Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan.
Tiga tersangka dari lima orang di hadiahi timah panas oleh team unit Satreskrim Polres Batu Bara dibagian kaki kiri, yang satu tersangka lagi di door sebelah pinggang kanan akibat melawan petugas saat ditangkap.
Modus Operandi melakukan pembongkaran toko Alfamart yang sudah ditutup dan melakukan pembongkaran toko dengan cara melakukan pengerusakan atau pembongkaran terhadap pintu masuk toko dan mengambil uang dan barang-barang yang dapat di jual Kembali.
Kerugian materil sebesar Rp 52.259.026 (lima puluh dua Juta dua ratus lima puluh sembilan nol dua puluh enam) Barang bukti sepuluh bungkus rokok Marcopolo, empat bungkus rokok Union, satu unit brangkas besi yang sudah di bobol, satu buah kampak tanpa gagang, uang tunai sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus Juta Ribu Rupiah) satu unit Mobil C-RV warna silper Nopol B 1667 TJA.
Terhadap kelima tersangka dibawa dari TKP Datok Tanah Datar Talawi ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna di proses secara hukum yang berlaku. (Staf07)