Satpol PP Dan Panwascam Tertibkan APK Dan APS Di Banyuasin II.

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuasin,||detikNew86.Com-

Menindaklanjuti surat ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin nomor : 342/PM.03.02/K.SS-01/11/2023.  Tertanggal 30 Nopember 2023 Perihal instruksi Penertiban Alat Peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada pemilu Tahun 2024.

Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Banyuasin II menertertibkan alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada pemilu 2024 mendatang  di sepanjang jalan protokol kecamatan Banyuasin II Sungsang, Sabtu (04/11/2023).

Syamadin S.Ag, Ketua Panwascam Banyuasin II mengatakan, penertiban ini terjadi di beberapa titik, salah satunya di kawasan jalan protokol. Juga penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keputusan badan pengawas pemilu (Banwaslu) Banyuasin perihal instruksi Penertiban APK dan APS pada pemilu 2024 mendatang ungkapnya.

“Bahwa memasuki Masa jeda paska DCT mulai tgl 4 – 27 Nov adalah masa “DILARANG KAMPANYE” dalam bentuk apapun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dll. Kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan, justru Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yg berKTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut. ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya atas dasar inisiatif masing-masing, telah ada yang dibersihkan dan dicopot oleh caleg dan parpol.

“Penertiban dijalan protokol di semua titik kami usahakan bebas dan bersih dari atribut kampanye hingga dibolehkan dipasang kembali nanti tgl 28 November dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl 10 Feb 2024,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, Panwascam dan Satpol PP kecamatan masih memfokuskan APK yang terpasang di titik yang sulit terjangkau seperti baliho di persimpangan jalan protokol dan jalan perumahan yang tersebar di Kecamatan Banyuasin II.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Bawaslu, dan Panwascam yang berkoordinasi dengan Satpol PP kecamatan, dan Kapolsek Sungsang serta danramil 0430-02 Sungsang sebab ini merupakan daerah kecamatan,” lanjutnya.

Hal sama juga diutarakan Arwani S.Ag, Kasi Trantib Satpol PP kecamatan Banyuasin II, di mana Ia mengatakan penertiban ini masih akan berlangsung demi membersihkan atribut kampanye dari masing-masing caleg dan parpol di wilayah kecamatan Banyuasin II Ia pun mengakui masih ada beberapa titik yang belum terjangkau oleh petugas.

“Ada beberapa titik yang sudah tercopot atas dasar kesadaran pemilik spanduk dan baliho, akan tetapi pihak pol PP kecamatan terus berupaya menjangkau titik yang masih terpasang, termasuk jalan protokol dan perumahan,” tuturnya.

(Hamkah)