Pria Pengangguran Ditangkap Polisi Menghamili Anak dibawah umur

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Tebing Tinggi (sumut) Detik news 86.com./04/11/2023

Jajaran Polres Tebing Tinggi melalui tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial TBS (20) penduduk Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi usai diketahui menghamili pacarnya yang masih dibawah umur berinisial KN (16), Kamis (02/11/23).

Berawal pada bulan Juni 2022, pelaku TBS (20) mengenal korban KN (16) dan menjalin hubungan pacaran. Dibulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumah pelaku dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya. Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga bulan September 2023 dan mengakibatkan korban mengalami kehamilan.

Lalu dibulan September 2023, ibu korban berinisial Y (43) yang merupakan penduduk Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai mengetahui bahwa korban saat ini sedang hamil.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Dan dari pengakuan korban, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sudah berulang kali sampai dibulan September 2023 hingga mengakibatkan kehamilan pada korban.

Tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, selanjutnya ibu korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada hari Kamis (02/11/23). Lalu petugas membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Akp Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Sabtu (04/11/23) dalam keterangannya mengatakan telah diamankan seorang pria pengangguran yang diduga menghamili pacarnya yang masih dibawa umur.

“Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, ucap Kasi Humas.(imran).