Terkait Dugaan Para Pejabat Berwisata Kejawa Tengah, Sekdis DPUPR Diam Seribu Bahasa

Share artikel ini

BOGOR,||DETKNEWS86.COM, – Diam seribu bahasa itulah sikap yang dilakukan Sekretaris Dinas  (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bogor.

Adam Sekdis DPUPR Kab Bogor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, soal dugaan rombongan pegawainya yang asyik plesiran berwisata ditengah meningkatnya kasus Virus Omicron, pada Kamis 10/2/2022.

Padahal  Bupati Bogor semenjak meningkatnya virus Covid 19 secara tegas telah menyampaikan  larangan bagi para SKPD nya yang ada di Kabupaten Bogor untuk melakukan kunjungan kerja keluar daerah, apalagi di karenakan saat ini sedang terjadi peningkatan kasus Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) varian baru Omicron.

Dari  informasi yang  diterima wartawan Detiknews86.com berasal dari salah satu sumber, pegawai PUPR Kab Bogor yang tidak bersedia disebut jati dirinya. Dia membenarkan rombongan pegawai PUPR Kab. Bogor pada Kamis sore (3/2/2022) s/d  Minggu  (6/2/2022) berangkat ke Jogja dan Jawa tengah.

Masih kata sumber, bahwa yang ikut ke Jogja dan Jawa Tengah adalah dari bidang Jasa dan Konstruksi (Jaskon), Penyehatan Lingkungan (PL) dan Pembangunan Jalan dan Jembatan (PJJ) ikut juga para UPT.

Diwaktu yang berbeda ketika  detikNews86.com bersama salah satu rekan media lainya akan berkunjung ke 3 bidang tersebut,  Security mengatakan kalau pejabat dan staf pada tidak ada ditempat dengan alasan pada Jum’at (4/2/2022) adalah jadwal Vaksin, karena ada 5 orang pegawai PUPR Kab Bogor terkonfirmasi positif Covid 19..

Anehnya lagi,  saat diikonfirmasi dimana lokasi vaksin para pejabat DPUPR tersebut, Security tidàk bisa menjawab.

Menurut sumber lain, setelah mendengar kejadian ini diharapkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memberikan sangsi tegas kepada rombongan pegawai PUPR Kab Bogor yang diduga asyik plesiran dimasa pandemi varian baru  Omicron tengah meningkat.

Lanjut sumber Apabila terbukti melanggar aturan para oknum pegawai PUPR Kab Bogor agar diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pinta sumber.

(Agus.S)