Pajak Sarang Burung Walet di Gambus Laut Dipertanyakan.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Gedung bangunan di Dusun IV Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Pesisir Kab Batu Bara Sumatera Utara dipertanyakan. Pasalnya bangunan tersebut diduga Ilegal. Minggu (05/11/2023)

Pantauan di lokasi gedung bangunan itu terlihat ada lobang dan suara pengeras mirip suara walet, sudah dipastikan bangunan itu tempat sarang walet. Dipertanyakan kepada seorang warga sekitar, gedung bangunan ini milik siapa, jawab warga kami kurang kenal pak, namun beredar nama panggilan Rambe yang bukan warga Gambus Laut.

Gedung walet ini sudah berdiri di tahun awal 2020, soal izin kami kurang paham apalagi terkait setoran ke PAD, pada intinya kami tidak pahamlah pak, ungkap warga.

*Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis Pajak Daerah berdasarkan UU HKPD yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022. Pajak Sarang Burung Walet ini bukan merupakan jenis pajak baru*

Terkait gedung bangunan yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal) untuk sementara waktu diantar kemeja pimpinan redaksi media ini.

Untuk kelanjutannya akan diklarifikasi di jam kantor instansi yang berwenang pada Pemkab Batu Bara. (Staf07)