DETIKNEWS86.COM | SINGKIL
Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) Kampung Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 28 Oktober 2023 yang lalu, Minggu (5/11/2023)
Sejak diterbitkannya surat keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/ 397/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang panitia pemilihan keuchik kampung Lae Sipola, kampung Lae Gambir.
Kemudian Kampung Penjahitan, Kampung Sebatang, dalam surat keputusan tersebut Bupati Aceh Singkil memberikan tugas dan wewenang panitia pemilihan keuchik (P2K) diberikan kepada Camat surat tersebut dikeluarkan 13 Oktober 2023.
Dari sinilah lahir persoalan, pada tanggal 17 Oktober 2023 Camat Gunung Meriah membentuk dan menetapkan P2K Kampung sebatang dengan SK Nomor 141/34/2023. SK P2K Versi Camat Gunung Meriah tersebut ditandatangani langsung oleh Drs. Abdul Hanan, sebagai Camat Gunung Meriah dan juga selaku ketua P2K Kampung sebatang.
Selanjutnya P2K Versi Camat Gunung Meriah berjumlah 9 orang itu melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan keuchik Kampung Sebatang, salah satunya tahapan yang dijalankan adalah menetapkan calon keuchik Kampung Sebatang sebanyak 4 orang yaitu, Raja Rahardi, Radimin, Anwar dan Rajab.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2023 P2K versi Kecamatan Gunung Meriah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan keuchik di Kampung Sebatang tahun 2023.
Namun anehnya setelah selesai acara pemungutan suara dan perhitungan, berita acara perhitungan suara tidak ada diserahkan kepada calon keuchik.
“Kami hanya bertanya kepada pihak pemerintah Aceh Singkil sudah Adilkah pelaksanaan Pilchik Sung di Desa Sebatang ini, sebab kami melihat dari pelaksanaan pilchiksung terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan Bukankah tujuan demokrasi ini adalah jujur, adil, transparan, dan bermartabat, “kata ketua kesenian dan kebudayaan Desa Sebatang, Bereng Angkat.
“Jadi kesimpulan sementara yang dapat kami sampaikan bahwa dalam hal pelaksanaan pilchiksung di Desa Sebatang ini, terdapat dugaan perbuatan Mal Administrasi yang dapat didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum melampaui wewenang dan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Singkil dan Camat Gunung Meriah dalam pembentukan panitia pemilihan keuchik(P2K) Kampung sebatang.
Jika dasar hukum yang digunakan dalam pemilihan Keuchik di Aceh Singkil berpedoman dengan peraturan, baik Qanun Aceh, Qanun Aceh Singkil, maupun Peraturan Bupati, maka tidak ada satu pasal pun kewenangan Bupati dan Camat untuk mengangkat dan memberhentikan P2K Kampung.
“Pengangkatan dan Pemberhentian P2K adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam)”, imbuhnya
“Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 5 (1), dan (2) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, dan pasal 39 Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung,” tutup Bereng.
Sebelum nya Calon keuchik Kampung Sebatang, Radimin,mengajukan surat sanggahan dan keberatan atas pelaksanaan dan penetapan hasil pemilihan keuchik Kampung sebatang tahun 2023.
Surat keberatan itu ditujukan kepada tiga Lembaga pemerintahan, yang pertama PJ Bupati Aceh Singkil, kemudian yang kedua ketua panitia pemilihan keuchik se-kabupaten Aceh Singkil, Dinas DPMK Aceh Singkil, yang ketiga ketua P2K Kecamatan Gunung Meriah.
[JMR]