Walikota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang kembali menerima insentif prode III dari pemerintah pusat

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | SUBULUSSALAM 

Kota Subulussalam kembali menerima Dana Insentif Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah, diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterima oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri.

Dana Insentif yang diterima Pemerintah Kota Subulussalam untuk Periode III ini sebesar Rp. 11.833.792 000 (sebelas milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).

Kementerian Keuangan menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini untuk periode ketiga, yakni terdiri dari 3 (tiga) provinsi, 6 (enam) kota, dan 25 kabupaten.

Untuk Provinsi Aceh hanya 2 Kabupaten/Kota penerima Dana insentif Fiskal periode III yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.

Penerima insentif ini antara lain provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo, kemudian selanjutnya Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang, Kab Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali.

Selanjutnya insentif juga diberikan kepada Pemda Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bualemo, Kabupaten Pohuwato, kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pulang Pisau.

Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Daerah yang berhasil mengendalikan Inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III, adapun Kinerja Pemerintah yang dinilai:

  1. Peringkat inflasi yang merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian Inflasi Daerah.
  2. Pelaksanaan 9 Upaya yang menunjukkan upaya pengendalian Inflasi pangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Kepatuhan Penyampaian laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemerintah Daerah dalam pengendalian Inflasi pangan.
  4. Rasio Realisasi Belanja Inflasi terhadap Total anggaran Belanja Daerah

Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
a. pengendalian inflasi;
b. penurunan stunting;
c. peningkatan investasi; dan
d. penurunan kemiskinan.

Walikota Subulussalam dalam hal ini berterima kasih kepada Tim Inflasi Daerah dan Forkopimda Kota Subulussalam Sehingga Kota Subulussalam Kembali mendapat kan penghargaan yang Ke 2 ( dua ) pada tahun 2023 ini dari Menteri Keuangan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode Ke II (Dua) pada bulan September 2023 dan Periode ke III (Tiga) Pada hari ini.

[RM]