Batu Bara – detiknews86.com – Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (DPD LPHP) sorot aset tetap Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara di Jl. H. Barus Siregar Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab Batu Bara.
Pasal resiko hilangnya aset tetap berpontensi menyebakan keeugian daerah. Senin (06/11/2023) Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian KIB di OPD Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara diketahui bahwa aset tetap yang tidak ditemukan dan atau tidak diketahui keberadaanya.
Tiga aset Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara, diantaranya bangunan gedung tempat kerja, Jalan khusus lainya dan saluran tersier dan buku umum lain lainya sebesar Rp 348.675.000,00.
Dari tiga item tersebut siantaranya ; bangunan gedung tempat kerja sebesar Rp 229.310.000,00, Jalan khusus lainya dan saluran tersier sebesar Rp 105.350.000,00 dan buku umum lain-lainya Rp 14.025.000,00.
Hal ini berdasarkan BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Batu Bara tahun 2022 dengan opini wajar tanpa pengecualian yang dimuat dalam laporan Hasil Pemeriksaan No : 62.B/LHP/XVIII.Medan/05/2023 Tanggal : 19 Mei 2023.
Ketua DPP LPHP Sumut Markus Laia, SH melalui Devisi Humas LPHP Ibrahim Laia, SH menjelaskan, adanya tiga item tersebut dari resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga resiko hilangnya aset tetap tidak ditemukan dan atau tidak diketahui keberadaanya, dapat diproses secara adminustrasi dan hukum maupun belum didukung dokumen sumber yang sah.
Nah, ini yang jadi sorotan publik Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (DPP LPHP) Sumut Plt. Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara Susilawati diminta kebenaranya, dengan cara mengirim pesan lewat Chatan No Pribadinya memilih of the record tak dapat memberikan kejelasan.
Resiko kehilangan atas aset tetap yang tidak ditemukan dana atau tidak diketahui keberadaanya, berpontensi menyebabkan kerugian daerah karena belum diproses administrasi maupun hukum.
Hal tersebut disebabkan Sekda selaku pengelola barang milik daerah belum optimal dalam melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian terhadap aset masing-masing OPD.
OPD terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan serta pengamanan aset tetap di lingkungan kerjanya.
Kita juga menduga kenapa selaku Dinas yang berkompoten tidak bersedia menjawab, sedangkan konfirmasi tersebut datangnya dari uji petik LHP BPK tahun 2022 yang tertuang sesuai UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan BPK serta UU terkait lainya.
Sisi lain, Kepala bidang aset BKAD kurang cermat dalam melakukan penatausahaan dan pengamanan aset tetap.
Atas permasalahan tersebut Kepala BKAD menyatakan menerima hasil temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, tutup Devisi Humas. (Staf07).