Polisi Tangkap Pelaku Shabu 2,68 Gram di Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Sebanyak 10 orang petugas Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut melakukan ” Gerebek kampung Narkoba ” GKN di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, berdasarkan adanya Dumas dan atau pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika, TKP di Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Rabu (08/11/2023) sekira pukul 18.15 Wib.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,MH petugas yang melaksanakan Gerebek kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, sebanyak 10 orang anggota Sat Res Narkoba, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 18.15 Wib.

Samping itu petugas menyita barang bukti dari penguasaan Ismail als si is (41) warga Gg Solo Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram berupa dua paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, satu buah pipet berbentuk skop, satu buah kaca pirek, satu buah korek api gas/mancis, satu buah plastik klip kosong ukuran sedang, empat puluh satu buah plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah dompet kecil.

Sama halnya dengan Ruslan als Ilan (51) warga Gg Budi Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram turut disita barbut dari penguasaan berupa, satu paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, dua paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram, satu buah pipet berbentuk skop, satu) buah kaca pirek, dua buah plastik klip kosong ukuran sedang, empat puluh dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah dompet kecil.

Lanjut Kasat Narkoba, sebelum pelaksanaan hasil kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH.

Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didamping oleh, Kanit I IPDA Kriswanto, SH dan Kanit II IPDA Archen F.R Tamba, SH beserta anggota satresnarkoba Polres Batu Bara.

Dari kegiatan GKN ini telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Ismail Sinaga Als Si is dan Ruslan als Ilan dengan barbut dalam penguasannya sesuai barang bukti diatas.

Pada saat diintogasi keduanya mengakui kepemilikan barbut tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barbut diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba, guna proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,MH kepada media mitra Polres Batu Bara. (Staf07)