*DPW A-PPI Desak Kejaksaan Segera Proses
PEKANBARU detikNews86.com- Belum kantongi persetujuan Kepala Daerah dan DPRD, RSUD Kepulauan Meranti tekan perjanjian kerjasama Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS) dengan pihak ketiga PT ALA.
Melihat hal itu, DPW A-PPI Riau mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut dan memprosesnya, karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Ketua DPW A-PPI Riau Berti Sitanggang pada media di Pekanbaru, Selasa 7 November 2023. Dikatakannya, berdasar temuan BPK RI Perwakilan Riau di UPT RSUD Kepulauan Meranti tentang Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ( SIMRS), pihak RSUD melakukan penunjukan langsung dan melakukan perjanjian kerjasama dengan PT ALA dengan Nomor 445/UPT.RSUD-PKS/X/2022/16 dan Nomor 101/LA/23530/2022 untuk jangka waktu 3 tahun sejak tanggal 3 Oktober 2022 hingga 3 Oktober 2025.
“Dengan adanya temuan BPK RI ini, pejabat di RSUD Kepulauan Meranti telah mengabaikan dan tidak mematuhi aturan,” ungkap Berti Sitanggang.
“Sementara pedoman pengelolaan keuangan sudah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur tentang belanja jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, sementara pengadaan SIMRS di RSUD Kepulauan Meranti sudah lebih dari 12 bulan yang justru sampai 3 tahun,” tuturnya.
Temuan BPK RI ini menurut Berti, menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pengadaan SIMRS yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada UPT BLUD.
“Jangka waktu perjanjian 3 tahun belum didukung dengan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS,” tambahnya.
Dalam Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sudah d8jelaskan bahwa pengadaan SIMRS seharusnya dilelang bukan dilakukan penunjukan langsung seperti yang dicatat BPK RI, papar Berti.
“Kami menduga, hal ini ada kesengajaan yang dilakukan pihak RSUD Kepulauan Meranti yang dapat merugikan keuangan daerah, terbukti saat kami melakukan konfirmasi terhadap Sardi Plt Direktur RSUD Kepulauan Meranti tidak mau memberikan keterangan yang justru menyuruh kami konfirmasi terhadap Dirut yang lama dengan mengirim nomor telepon dr Prima atau pajabat lama,” ungkap Berti.
Namun dr Prima yang hubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya justru membalikan agar meminta konfirmasi ke pihak RSUD bukan dirinya.
“Hal ini kami duga mereka tidak menunjukkan diri sebagai pejabat publik lagi karena berusaha menutupi informasi publik yang patut diketahui masyarakat banyak. Kami DPW A-PPI mendesak Kejaksaan Negeri Meranti dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus pelanggaran Beberapa Aturan yang dilakukan pihak RSUD kepulauan Meranti,” tegas Berti.***
Rls Tim A-PPI Riau