Detiknews86.Com. – Dompu,NTB. – Dengan berkembangnya teknologi digital dewasa ini khusus media sosial seharusnya mansyarakat dan pelajar pada khususnya dapat menggunakan dengan bijak dan baik. Namun sangat di sesalkan bagi oknum pelajar SMA I Hu,u Kabupaten Dompu memamerkan hasil karya yang tidak terpuji alias senjata tajam jenis panah yang membahayakan orang banyak di media sosial.
“Sontak saja para netizen khususnya masyarakat Dompu mengutuk perbuatan yang di lakukan siswa SMAN I Hu,u Kabupaten Dompu tersebut dan perbuatan itu sudah melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Dompu khususnya”.
Seiring dengan komitmen pemerintah dan aparat kepolisian resort Dompu dalam memberantas beredar pemanah meresahkan masyarakat saat ini, jajaran Polsek Hu,u Polres Dompu bergerak cepat untuk mengamankan seorang pelajar SMAN I Hu,u berinisial DD yang viral di media sosial.
Kepolisian Resor Dompu dalam hal ini Polsek Hu’u berhasil mengamankan salah satu Siswa SMAN 1 Hu’u yang berinisial DD Sabtu (12/02/22) pukul 12.30 wita.
Terkait dengan adanya Video Viral tersebut anggota Polsek Hu’u yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH, dan didampingi Kanit Intel Aipda Adam, Kanit Reskrim Bripka Miftahul Huda dan KSPT 2 Aipda Teguh Aryanto mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa anak panah sebanyak 13 buah.
Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan DD Siswa SMAN 1 Hu’u yang sempat Viral Di Media Sosisal terkait kepemilikan anak panah yang dimana di Medsos tersebut dalam Insastorynya mengatakan dalam bahasa Daerah Dompu (Ana Fana Dou Adu ke Koki Kai Woi Nami, Deh Beda Jauh Labo ana Fana Nami.., Kalosa Jagoan Mure) yang artinya (Anak panah orang Adu ini hanya untuk tusuk gigi kami, Nah beda jauh dengan anak panah kami, keluarin jagoan kalian).
” Tak butuh waktu lama tim Polsek Hu,u berhasil amankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu,dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti anak panah yang di simpannya sebanytak 13 buah”,ujar Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH.
Ditambakan Kapolsek Hu,u saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan atas penangkapan DD pelaku kepemilikan panah tersebut atau ada beberapa orang lainnya yang sama dengan pelaku terkait kepemilikan panah untuk di tindak lanjuti. Tandasnya.
Di tempat lain, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K mengatakan “Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi Tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah terkait kasus pemanahan, untuk itu kami akan proses pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak dan atas perbuatanya harus di proses dan di pertanggung jawabkan di depan hukum pula, Pungkas Kapolres Dompu Putra asal Madura.
Jurnalis, Rdw/ddo.