DETIKNEWS86.COM | KUTACANE
Pemberian izin berusaha berbasis risiko kini dipermudah bagi pelaku usaha, diiringi dengan sistem pengawasan, pemantauan, dan evaluasi yang lebih kuat. Langkah itu untuk memastikan operasional usaha sesuai dengan pemenuhan persyaratan dasar dan persyaratan teknis, Kamis (9/11/2023)
Lewat sistem baru perizinan usaha berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberi kepercayaan yang sangat besar terhadap pelaku usaha.
Kepercayaan ini, jika tidak dibarengi pengawasan dan penegakan sanksi yang kuat, bisa berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan serta berujung mengganggu iklim usaha.
”Hanya dengan nomor induk berusaha dan sertifikat standar, pelaku usaha cukup memberi pernyataan komitmen dan bisa beroperasi. Artinya, kepercayaan pemerintah kepada pelaku usaha sangat besar. Hal ini yang harus diatur tegas, bagaimana teknis pengawasannya, karakter usaha seperti apa yang membutuhkan verifikasi dan pengawasan ekstra di lapangan, dan lain sebagainya,” kata Kabid Dalaks DPMPTSP Agara Idris Yani, SE, MM
”Dulu, pengawas tugasnya hanya melihat aspek legalitas, apakah perusahan A sudah punya izin ini dan itu. Jika iya, cukup, selesai. Sekarang, tidak cukup hanya begitu, pengawas harus turun dan melihat secara langsung apakah pelaku usaha benar-benar patuh pada pemenuhan persyaratan dan standar pemerintah,” imbuh Idris
“Tahun ini kami akan melakukan pengawasan dalam fokus utama untuk pelaku usaha barang kebutuhan bersubsidi, karena ini rentan tidak patuh terhadap pemenuhan persyaratan dan standar pemerintah,” ungkap Kabid Dalaks
Dalam hal ini terutama pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu), dan Penyalur Pupuk Bersubsidi.
Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan:
- KBLI 47301 untuk Penyalur di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb).
- KBLI 47302 untuk Penyalur selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).
- Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu menggunakan KBLI 47772.
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor menunjuk Pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer di wilayah kelurahan dan/ atau desa tertentu.
Untuk menunjuk Pengecer dimana Distributor wajib memastikan Pengecer
memenuhi persyaratan NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia 47763 (empat tujuh tujuh enam tiga).
“Sanksi bagi Distributor pupuk, Agen LPG dan penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang tidak mentaati teguran tertulis, sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua, maka Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara merekomendasikan secara tertulis kepada Bidang Dalaks DPMPTSP Kabupaten Aceh Tenggara untuk diteruskan ke Lembaga Online Single Submission untuk pencabutan NIB”, pungkasnya
[ADY]