Kasus Pembongkaran Kios di Indrapura Diborgol Polisi.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), TKP di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec.Sei Suka Kab. Batu Bara. Kamis (09/11/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

Menurut Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 08 November 2023, tersangka Rahmat Hidayat Koto (44) warga Jl. Palamboyan Lk. I Kel. Satria Kota Tebing Tinggi dan Mhd Deri (36) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara ditangkap diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), TKP di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Kejadianya pada hari selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 23.30 Wib pelapor Aswadi Irawan (47) warga Huta II Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun menutup kios jualannya di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Kemudian pelapor istirahat / tidur didalam kios yang mana kios tersebut merupakan tempat jualan dan tempat beristirahat pelapor.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 05.30 Wib, pelapor bangun dan melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan dan kemudian pelapor melihat kaleng besar tempat uang sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah hilang, di kotak tapperwer yang berisikan uang sebesar Rp 5.200.000,- (ima juta dua ratus ribu rupiah), di dalam kaleng roti sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), didalam laci uang sekitar Rp 1.000.000,- (sejuta rupiah), dan 1 (satu) unit Hand Phone A12 Imei 1: 860703059315679, Imei 2 :860703059315661 yang berada didalam kamar, 1 (satu) buah vouceher dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terletak di steling, semuanya telah hilang. Kemudian pelapor melihat jendela kamar belakang telah dirusak dengan menggunakan linggis.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku dapat ditangkap dan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penangkapan kedua tersangka pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi bahwasanya yang diduga pelaku dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sedang berada di depan Hotel Rambutan di jln. Tebing Tinggi – Siantar Kota Tebing Tinggi.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH langsung menunju ke lokasi TKP, dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku dan barang bukti satu Unit Handphone Merek Oppo dan satu buah Linggis diboyong ke Mako Polsek Indrapura beserta barang bukti untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Staf07)