Pembina Gelar Rapat Koordinasi, Ketum Yayasan FKKNP tidak hadir. Ada apa?

oleh
oleh
Share artikel ini

Palembang,||Detiknews86.com
Koordinasi pembahasan, penjelasan dan pengesahan Revisi AD/ART akta notaris no 4 tahun 2018 (tetang akte pendirian yayasan FKKNP) oleh Tim 11 FKKNP

Pada sabtu,(12 /02/2022) pukul 14.00 WIB,Pembina Forum Komunikasi Keluarga Ngulak Palembang (FKKNP) menggelar rapat Koordinasi pembahasan, penjelasan dan pengesahan Revisi AD/ART akta notaris no 4 tahun 2018 (tetang akte pendirian yayasan FKKNP) berlokasi di Best Skip Hotel Palembang.

Pembina FKKNP terdiri dari 3 orang yaitu Mayjen (Purn) H. Iskandar MS.SE selaku ketua dan anggota H.Masrik Ismail dan Drs. H Sayuti Han, M.Si. Juga Hadir Tim 11 yang diketuai Agus Susanto,S.Sos .Pengurus FKKNP, Ketua Rayon,Anggota dan Tokoh Masyarakat.Rapat Koordinasi yang digelar oleh Pembina Yayasan FKKNP tersebut dipimpin oleh H.Masrik Ismail dan Drs. H.Sayuti Han, M.Si yang telah mendapatkan izin dari Ketua Pembina Mayjen (Purn) H.Iskandar MS.SE yang tidak dapat hadir karena masih diluar kota.

Dalam Rapat tersebut,Agus susanto, S.Sos selaku Ketua Tim 11 menjelaskan “FKKNP yang semula Organisasi Masyarakat kemudian diusulkan menjadi Yayasan FKKNP dengan diterbitkannya Akte Notaris No 4 Tahun 2018,Namun sangat disayangkan AD/ART dan Akte Notaris Yayasan FKKNP tidak Singkron sehingga Pembina membentuk Tim 11 yang bertugas menggodok dan menggali informasi terkait hal tersebut dan melaporkan kepada Pembina Yayasan FKKNP dan mengatakan tidak pernah ada niat untuk mengganti ataupun menurunkan Ketua Umum dari jabatannya namun Tim 11 berusaha untuk memperbaiki kekurangan yang ada ditubuh Yayasan FKKNP”,Ujarnya.

Ia melanjutkan Bahwa “Tim 11 bertanggungjawab langsung kepada Pembina dan sudah melaporkan hasil temuannya,Selanjutnya dari laporan hasil kerja Tim 11 itu, Pembina FKKNP menggelar Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada Sabtu,(12/02/2022) bertempat di Best Skip Hotel Palembang.Namun kita sangat sayangkan Ketua Umum Yayasan FKKNP (H.Cik Umar, SH, M.Si) tidak hadir walaupun sudah kita undang”,pungkasnya.

Dalam rapat koordinasi itu Pembina bertindak sebagai Ketua Rapat Drs. H. Sayuti , MSi Menyampaikan bahwa “Yang menjadi persoalan adalah perbedaan pendapat antara Pembina dan Pengurus FKKNP dalam hal ini Ketua Umum (H.Cik Umar, SH,M.Si) yaitu berdasarkan Akte Notaris adanya Pelaksana Kegiatan dalam Organ Yayasan namun Ketua Umum mengatakan itu tidak perlu dan cukup dirangkap oleh pengurus tapi Pembina menegaskan bahwa pelaksana kegiatan harus segera dibentuk sehingga organ Yayasan dapat sempurna dan pengurus tidak boleh menjabat rangkap  sehingga semua organ Yayasan FKKNP bisa bekerja sesuai dengan Tugas pokok dan fungsinya masing-masing, “tuturnya.

Selanjutnya Ketua Rapat koordinasi mempersilahkan anggota rapat untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. Setelah mendengarkan pendapat,usulan, saran dan debat kecil yang demokratis dari semua anggota rapat , Pembina membuat keputusan yang sudah disepakati seluruh anggota rapat meliputi:
1. Pembina segera memerintahkan / menyurati pengurus FKKNP untuk segera membentuk Pelaksana Kegiatan dan akan segera disahkan oleh Pembina.
2. Pengurus mulai dari sekarang tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Pelaksana kegiatan.
3. Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak berita acara diterbitkan
Pada ketentuan point 1 pengurus abaikan,maka pembina dapat memberikan sangsi berupa mengambil alih semua kegiatan Yayasan FKKNP.
4. Hasil perubahan AD/ART dapat disetujui oleh pembina dan peserta rapat pada tanggal 12 Februari 2022.

Menanggapi persoalan itu, Irwanto selaku tokoh pemuda dan juga anggota Yayasan FKKNP mengatakan “Kami sebagai  pemuda dan Inshaallah sebagai  Generasi penerus FKKNP berharap agar Pembina maupun Pengurus FKKNP dapat segera menyelesaikan perselihan ini dengan jalan kekeluargaan sehingga tidak ada yang merasa tersakiti ataupun dirugikan karena jika masalah ini berlanjut kami khawatir akan terjadi gejolak bahkan perpecahan diantara sesama warga Ngulak yang notabenenya adalah keluarga dan ini akan menimbulkan kisruh diarus bawah dalam keanggotaan ataupun simpatisan jika sudah demikian siapa yang akan bertanggungjawab dan tentunya generasi muda lah yang akan merasakan dampak negatif dari hal tersebut dikemudian hari”, tegasnya.

(Jurnalis Nasir)