Pansus II DPRD Batu Bara Soal Perizinan Usaha Tak Perlu di Lanjutkan, Cukup Perda.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Laporan Pansus II tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko. Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 10.00 wib s/d selesai di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara.

Turut hadir Ketua DPRD Wakil ketua 1 Wakil, Wabup Batu Bara, Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakilkan oleh kabag persidangan dan Perundang-undangan Azhar, S.pd, M.Pd dan seluruh anggota DPRD Batu Bara.

Dalam laporan Pansus II Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah, namun cukup dengan peraturan kepala daerah, diselenggarakan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 10:00 Wib.

Sesuai arahan direktur produk hukum daerah kementrian dalam negeri, agar sebelum pembahasan ranperda sampai pada tingkat panitia khusus (Pansus) harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antara dinas pengaju ranperda, bagian hukum dan bapemperda.

kepala daerah harus menyusun peraturan bupati yang berisi mengenai SOP dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Perda. (Staf07)