Dompu NTB, Detiknews86.com – Sesuai press Release Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK di dampingi Kasat Narkoba Iptu Addul Malik SH mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Narkotika (TPN) selama bulan Oktober 2023 di wilayah hukum Polres Dompu sejumlah 5 kasus/LP dengan tersangka 8 orang serta barang bukti 8,1 gram Shabu, 4.212,07 daun ganja kering dan 2 Butir Pil Tramadol.
Konfrensi pers tersebut di hadiri oleh sejumlah PJU Polres Dompu, Kasat Reskrim dan puluhan awak media elektronik lokal, regional maupun Nasional, bertempat di depan ruangan unit Tipter Satreskrim Polres Dompu, Sabtu (11/11/2023) di mulai sekitar pukul 9.30 Wita sampai selesai pukul 11.30 Waktu Dompu sekitarnya.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK secara detail dan terbuka membeberkan, pada hari Kamis (05/10/23) sekira pukul 21.17 Wita tim opsnal Satresnarkoba menangkap seorang Pria berinisial IS bertempat di salah satu rumah lingkungan Soriwono Kelurahan Potu Kecamatan Dompu, dengan barang bukti Narkotika jenis shabu 2,59 gram, daun ganja kering 7.07 Gram dan uang sebesar Rp.1.520.000 serta barang bukti pendukung lainya.
Kemudian beber Kapolres pada hari Jumat masih di bulan yang sama Satreskrim Polres Dompu menciduk 2 pelaku tindak pidana Narkotika berinisial AF dan IH warga Manggelewa, dengan barang bukti Narkotika jenis shabu, 2,01 Gram, hp dan 2 unit sepeda motor merk Vario sebagai alat penunjang kejahatannya.
Masih di tempat yang sama Zulkarnain mengungkapan, bahwa pada pada hari Sabtu (14/11/23) sekitar pukul 12.30 Wita tim satresnarkoba meringkus terduga YS dan DS warga Kecamatan Woja dan Dompu yang mengambil Paket Ganja kering sebesar 1820 Gram di depan kantor Expedisi JNE tepatnya di jalan Manuru Bata Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Selanjutnya selang satu hari berikutnya Minggu(15/10/23) sekitar pukul 12.30 Wita di depan kantor jasa pengiriman JNE Kabupaten Dompu timsus Satresnarkoba Polres Dompu menggulung 2 pelaku tindak pidana Narkotika inisial MBP warga Kelurahan Kandai dua woja dan inisial MS warga dusun rasanggaro timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dengan barang bukti Narkotika jenis daun Ganja kering 2375 Gram/setara 2, 38 Kg, uang tunai Rp 60.000 dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam, jelas Kapolres Dompu.
Kemudian terakhir ungkap Zulkarnain sapaan akrab Kapolres Dompu, timsus Satnarkoba menciduk pelaku berinisial DS (25) tahun, Mahasiswa warga Desa Bara Kecamatan Woja dengan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis shabu 3,5 Gram, 2 biji pil tramadol, 2 unit HP dan satu unit sepeda motor merk Scoopi warna hitam, dengan Nompol. DR 4683 EJ. Dan lokasi penangkapan di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada hari Rabu sore (16/11/23) sekitar pukul 16.50 Wita (petang hari), terangnya.
Terkait Kasun ini awak media menanyakan kejelasan jumlah tersangka, barang bukti dan stataus para tersangka ini apakah pemain baru atau ada yang ex resedivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain di bantu Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH menjelaskan secara singkat tapi sistimatis, bahwa benar saat ini sebagaimana teman-teman awak media melihat di depan hanya 4 orang tersangka yang di tangkap dan di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan/pengakuan dari tersangka utama bahwa terduga yang lain tidak tahu menahu hal itu, hanya mereka di panggil saja oleh tersangka utama untuk mendampingi pengambilan paket tersebut di kantor Expedisi JNE. Sehingga ke empat orang tersebut tidak bisa di proses lenjut dan di tahan sebagaimana ke empat tersangka saat ini, jelas Malik.
Lanjut Kasat, terkait barang bukti yang di sita dan di amankan saat ini tidak ada satupun kami kurangi, mengambil atau menghilangkannya karena barang bukti tersebut akan di serahkan ke pihak Kejaksaan bersama ke empat tersangka tersebut.
Kemudian tambah Malik, dari ke empat tersangka ini salah satunya adalah mantan residivis dalam kasus yang sama yaitu Narkotika, tandasnya.
Insyaallah ujar Malik dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk di proses sampai ke tingkat pengadilan, cetusnya.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIKĀ di akhir Konfrensi pers menyatakan, bahwa Polres Dompu tetap berkomitmen untuk memberantas dan memproses hukum kepada siapapun yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika maupun jenis barang haram lainya,” khusus bagi anggota yang bermain-main dengan Narkoba maka tak segan-segan saya mengambil tindakan yang tegas,” pungkas Kapolres Dompu. Jurnalis : Rdw/ddo