Banyuasin-Detiknews86.com –
Jajaran Polres Banyuasin Polda Sumsel kembali mengungkap serta mengamankan seorang Target Operasi diduga pelaku jual beli barang haram. Dia bernama “A” wiraswasta warga Rimba Asam Kecamatan Betung kabupaten Banyuasin.
Selasa 14 November 2023 pagi dihalaman Mapolres Banyuasin, dalam Press Rilis Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, SIk menerangkan bahwa Barang Bukti (BB) yang didapat dari tersangka meliputi sabu seberat 187.03grm, atau jika di uangkan Rp 187.030.000,-.(seratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah).
Dihadapan Media, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan tersangka dilakukan oleh Satnarkoba Polres Banyuasin tanggal 8 Nopember 2023 lalu. PenangkapanĀ berawal dari informasi masyarakat lalu kita kembangkan selanjutnya target penangkapan tersangka.
Alhasil sambung Kapolres berpangkat AKBP tersebut, Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil membekuk target dirumah kosong du Pasar Pagi Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Dari penangkapan itu diamankan 16 paket narkoba jenis sabu, satu lembar kantong plastik klip, timbangan, skop dari pipet dan lain lain, sebagai barang bukti.
Ini merupakan komitmen Polres Banyuasin untuk terus bekerja dan berusaha menekan dan memberantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Banyuasin, tegas perwira polisi sepasang melati dipundak tersebut.
Nah lanjut Ferly, kepada tersangka disangkakan Pasal Primer 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukumam mati atau penjara seumur hidup atau paling sedikit kurungan 6 tahun atau 20 tahun paling lama dan dendanya paling sedikitĀ 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Terlihat mendampingi Kapolres Banyuasin meliputi Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Bagian Humas Polres Banyuasin.