Kisruh Pasar Delima Indrapura Hendak di Eksekusi. Kuasa Hukum Zamal Cs Tangkis Eksekusi Disnakerprindag.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Kisruh Pasar Delima Indrapura, Jangan Benturkan Sesama Pedagang Batu Bara Kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut.

Pasalnya 27 pedagang yang sebelumnya memiliki lapak di lokasi sebelumnya malah kehilangan haknya setelah bangunan lama yang terbakar telah dibangun baru.

Kekisruhan semakin berlanjut karena pada aksi unjukrasa pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, Selasa (14/11/23) ternyata sekitar 20 pedagang dari 42 pedagang yang telah memperoleh Los malah dipertengahan aksi malah ikut-ikutan memperkeruh suasana.

Kehadiran mereka diduga dipicu desakan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura yang meminta dilakukan pendataan ulang siapa yang berhak mendapat atau tidak berhak.

Melalui M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan rekan, saat aksi menangkis eksekusi yang dilakukan Disnaker Perindag Kabupaten Batu Bara, meminta Pemkab Batu Bara benar-benar adil dalam membagikan Los di gedung baru Pasar Delima Indrapura.

“Kalau saja Pemerintah membagikan 1 kios untuk setiap pedagang pasti kios yang ada cukup bagi seluruh pedagang.

Karena tidak adil maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru”, tandas Rafik.

Karena suasana semakin memanas dengan kukuhnya Disnaker Perindag hendak melakukan eksekusi akhirnya Rafik mengusulkan agar eksekusi ditunda hingga RDP di DPRD Batu Bara yang akan digelar minggu yang akan datang.

Sehari sebelumnya, puluhan pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara menggelar unjuk rasa.

Unjuk rasa digelar di lokasi gedung Pasar Delima baru menyikapi terbitnya Surat Kadis Naker Perindang Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, Rabu (15/11/2023).

Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 pertanggal 10 November 2023 tersebut berisi imbauan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura agar menurunkan spanduk-spanduk liar dan posko liar yang yang terpasang di sekitar bangunan Pasa Rakyat Delima Indrapura tanpa izin.

Tenggat waktu yang diberikan dalam waktu 3 hari sejak surat tersebut disampaikan.

Alasannya karena Pasar Rakyat Delima Indrapura akan segera dioperasikan.

Karena pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan di lokasi maka hari itu Disnaker Perindag akan melaksanakan eksekusi.

Pada unjuk rasa tersebut M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan meminta Pemkab Batu Bara melalui Disnaker Perindag untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang memicu keberatan dari pihaknya.

Rafik menyampaikan dugaan bahwa ada pedagang yang tidak masuk dalam database namun mendapatkan kios di gedung Pasar Delima yang baru.

Bahkan disinyalir ada yang sudah mendapatkan lebih dari satu los namun nama yang bersangkutan masih tercatat mendapatkan kios di gedung baru.

“Padahal kan yang seharusnya mendapat kios di gedung baru ini adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum dibongkar dan dibangun dalam kondisi gedung baru”, tukas Rafik yang diaminkan puluhan pedagang.

Sebagai informasi, gedung baru Pasar Delima Indrapura dibangun menggunakan APBN tahun 2022 senilai Rp. 2,735 miliar. (Staf07)