Team Polsek Medang Deras Ungkap Kasus Penggelapan Beat. M0dusnya Pinjam.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Tersangka penggelapan sepeda motor Honda Beat ditahan Polsek Medang Deras, TKP di Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Rabu (08/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Plt Polsek Medang Deras membenarkan penahanan terhadap pelaku Adam Hidayat als Udo sesuai Dasar laporan Nomor : LP/B/50/X/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 06 Oktober 2023. An. Pelapor WARSIMIN dan Surat perintah Penahanan Nomor : Sp-han/25/ X/Res/2023/Reskrim, Tanggal 08 Oktober 2023.

Kronologis kejadian penggelapan Septor Honda Beat pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib.

Dimana korban Warsimin (47) warga Dusun V Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec.Sei Suka dan pelaku Adam Hidayat als Udo yang disaksikan oleh M.Padli Ananja als Oncel (26) warga Dusun Sempurna Desa Medang dan saksi kedua Mhd Nawi Saragih als Nawi (44) sama-sama minum tuak didepan pondok tempat tinggal korban di Dusun Magung Desa Sei Buah Keras sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli nasi goreng di Pagurawan, dan saat itu pelaku berniat untuk menjual sepeda motor korban. Setelah sepeda motor korban ditangan pelaku, lalu pelaku langsung membawa sepeda motornya ke tempat saudaranya yang berada di Kel. Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan Kotamadya Medan.

Besoknya pelaku meminta jualkan sepeda motor korban kepada saudaranya dan akhirnya sepeda motor korban laku terjual dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Penangkapan terhadap pelaku Adam Hidayat als Udo, pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023, sekira pukul 13.00 Wib, tanpa perlawanan saat anggota Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Diketahui pelaku telah pulang kampung di Desa Sei Buah Keras dan saat itu pelaku diamankan saat tidur di gudang ikan kosong Wilayah Desa Sei Buah Keras Kec.Medang Deras tidak ada perlawanan.

Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatan penggelapan terhadap sepeda motor korban Warsimin.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu buah BPKB asli, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.

Diakhiri Plt. Polsek Medang Deras pelaku dipersangkakan sesuai Pasal 372 KUHPidana, maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Staf07)