AB Mau Jualan Narkotika Jenis Shabu di Kabupaten Bima, Namun Keburu di tau Tim Bravo Tambora Polres Dompu.

Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu.NTB. – Alla Mak, pria berinisial AB warga asal dusun Mada U,a Desa Madaprama Kecamatan Woja, Nekad Bawa Narkoba menggunakan Angkutan Umum ( Bemo ). Tak berkutik terduga AB  Di hadang dan lalu di Tangkap Tim Bravo Sat Resnarkoba Polres Dompu. Sejak dulu jajaran Polres Dompu berkomitmen untuk memberangus peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu, dan tak sedikit selama ini pelaku penyalahgunaan Narkoba kerap di tangkap Tim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu mulai dari pemakai kelas teri, kurir, dan pengedar Clas biasa sampai ke bandar Shabu kelas kakab, Tampa  pandang bulu tim Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH tetap melibasnya, serta banyak juga TSK penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di jebloskan ke penjara namun pada kenyataanya masih ada juga oknum masyarakat yang menjual belikan barang haram tersebut.

Pemberantasan dan peredaran Narkoba Di wilayah Hukum Polres Dompu bukanlah hal yang mudah seperti membalik telapak tangan karena para pemain Norkoba sangat rapi, lincah  dan nekat, pada hal tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH tidak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya Hukum Polres Dompu.

Seperti halnya pada hari Sabtu malam tepatnya tanggal( 2 /07/22 ) sekitar Pukul, 18.30 wita Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dompu iptu Abdul Malik, SH mengatakan pelaku di tangkap di atas angkutan umum (Bemo) tepatnya di jalan raya Dusun Mangge Nae Desa Mangge Nae Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu saat di atas angkutan umum (Bemo).

“Bhawa benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga AB (22 Tahun) yang beralamatkan Dusun Mada oi u’a, Desa Madaprama, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. AB di tangkap Tim Bravo Tambora terkait laporan masyarakat bahwa ada salah satu angkutan umum (Bemo) yang membawa narkoba dari arah Dompu menuju Bima”,papar  Iptu Abdul Malik, SH saat di konfermasi awak media di ruang kerjanya tadi pagi.

Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika dari arah Dompu menuju ke Bima, dari informasi tersebut Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi A1 posisi dari seseorang tersebut anggota Opsnal bergegas menuju  tempat tersebut dan pada saat itu anggota Opnal memberhentikan sebuah mobil Bemo (angkutan umum) yang sesuai dengan informasi yang didapat dan pada saat itu anggota berhasil mengamankan pengemudinya yang bernama AB (22 Tahun) dan melakukan penangkapan bertempat di Jalan raya Dusun Manggena’e Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menggunakan Narkotika.

Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut, dan apabila terduga pelaku terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu maka akan di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1,2, Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui. pungkas Kapolres.

Jurnalis, Rdw/ddo.