πππ¦π©ππ§π //ππππ’π€πππ°π¬ππ.ππ¨π¦ – Proyek fisik Didesa gulbung Dusun Rabesen kecamatan Pangarengan diduga syarat akan penyimpangan,dimana terdapat tiga kegiatan proyek yg diantaranya dua saluran dan satu rabat jalan tersebut terlihat sudah rusak Parah di sinyalir dalam proses pengerjaannya SangatΒ asal asalan.
Dari pantauan AwakΒ media dilapangan mendapatkan Fakta dimana proyek tersebut sudah banyak yang retak dan pecah, Keadaan Fisik nya pun Kalo dilihat dari warna, kami menduga Campuran Pasir dan Semen tidak akan sesuai dengan RAB,
Kami mencoba Mengorek Keterangan Dari Warga Sekitar, Menurut warga sekitar, yang tidak mau namanya di sebutkan, bahwasannya proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar kurang lebih dua bulan yang lalu, dan warga tersebut mengungkapkan bahwasannya proyek tersebut PunyaΒ H.hasbi.
Dari keterangan warga tersebut, kami awak mediaΒ mencoba menghubungi H. Hasbi via wa, untuk klarifikasi kebenarannya serta meminta tanggapannya terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan, namun BeliauΒ tidak menjawab.
Sementara PJ kepala desa gulbung kec.pangarengan ketika kami konfirmasi.juga membenarkan bahwa proyek tersebut milik H.hasbi
Dari Kejadian tersebut, Bang Lihon Selaku Ketua Komando HAM DPD Sampang Angkat Bicara, Tidak terdapat nya papan nama atau prasasti menimbulkan banyak dugaan dari mana proyek tersebut serta berapa besaran dana nya,kuat diduga bahwa terdapat banyak penyimpangan dari fisik proyek yang sudah terlihat rusak dan asal asalan
Lihon Juga Menegaskan bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses FC atas informasi publik untuk masyarakat luas yang berkaitan dengan Badan Publik itu sendiri.
Sementara Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
βHal ini tercantum di dalam ketentuan UU KIP Pasal 52,β tambahnya.
β Jadi hemat kami, dalam persoalan proyek fisik di desa gulbung dusun Rabesen Sampang yg amburadul ,Badan Publik atau Instansi terkait ini telah mengabaikan UU KIP, dan ini bisa terancam pidana,β imbuhnya.
Sebagai tim investigasi lembaga komando ham DPD Madura akan menindak lanjuti temuan ini kepada BPK utk dilakukan audit keseluruhan di desa gulbung tersebut agar tidak semena mena mengerjakan fisik yg bersumber dari dana hibah pemerintah provensi.
β Dengan adanya proyek tanpa disertai papan nama/informasi seperti proyek fisik di gulbung dusun rabesen ini, kami juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan peraturan tersebut,β tutupnya. (Robby)