Sampang,||DetikNews86.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Sampang, Gatot Tri Raharjo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kaburnya narapidana bernama Nawedi Bin Sabidin,Pada Senin (14/2/2022) dini hari.
Narapidana kasus narkotika jenis Sabu2 ini berhasil kabur dengan melubangi gedung tahanan dengan sikat gigi (aneh). Setelah itu, Nawedi melompati pagar dengan bantuan kain yang ada di sekitar Lapas.
“Dalam sebuah sistem di lapas, tanggung jawab khusunya pada Kalapas serta Kepala Penanganan Lapas. Jadi dengan ada tahanan yang kabur, berarti pengawasannya lemah, Dalam hal ini yang harus bertanggung jawab Kalapasnya,” kata Ketua Komando HAM DPD Sampang, Lihon Sapaan Akrabnya (19/2/2022).
Menurutnya, sangat tidak tepat jika kejadian ini sipir yang menjadi imbasnya. Seharusnya merupakan tanggung jawab penuh dari Kalapas.
“Pengamanan di lapas dan rutan itu merupakan sebuah sistem, jadi tidak melulu kaburnya tahanan karena kesalahan sipir. Walaupun garda terdepan itu sipir, itu kan bagi yang melihat-lihat kondisi sekitar. Tapi sebagai sebuah sistem, pimpinan juga harus bertanggung jawab. Maka, kinerja Kalapas sekarang itu perlu dievaluasi,” ujar Lihon.
Nawedi merupakan narapidana yang sebelumnya ditangkap Polres Sampang dan saat ini tengah menjalani masa hukuman selama 2 tahun 8 Bulan.
Kaburnya Nawedi belakangan diketahui petugas Lapas saat Pengecekan tahanan.
Sedangkan Ketua DPP Libas88 Samsul Hidayat SE Menyatakan, bahwasannya Kalapas Sudah dinilai Gagal Dalam Memimpin dan Menjaga Ketentraman Lapas IIB Kabupaten Sampang, Samsul Juga mempertanyakan terkait Fungsi CCTV yang ada di Lapas, dan Fungsi Kontrol Monitor, yang harusnya di kontrol 24 jam, ada apa?
Sedangkan kalapas kami hubungi lewat fia selular, masih belum memberi keterangan yang jelas, bahkan di telpon blm diangkat ( Bersambung)
Robby Detik