“Ada Apa Dengan Pengadilan Aceh Tengah.?” Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Fh Hanya di Vonis 1 dan 2 Bulan

Share artikel ini

DetikNews86.com-Takengon | “Sungguh miris” yang di alami seorang wanita tenaga medis yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum polisi yang berpangkat Aipda IP pada tanggal 19-04-2022 yang lalu.

Betapa tidak, selain dia di aniaya Fh juga di jadikan tersangka hanya karena pelaku juga membuat laporan hanya untuk membela diri, yang belum tentu secara fakta laporannya itu benar, hanya menimbang pelaku beserta istri dan adik iparnya juga seorang PNS, sehingga dari pihak yang memiliki kedekatan dan berkaitan dengan jabatan pelaku.

Dalam persidangan Hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon terkait Kasus Penganiayaan yang dilakukan adik kandung yang sempat menggemparkan Tanoh Gayo beberapa waktu yang lalu, muncul Tanda tanya dikalangan publik.

Pada hari selasa tanggal 27 September 2022 kemaren putusan majelis hakim membuat shock Fh selaku korban penganiayaan telah di Putus Hakim Pengadilan Negeri Takengon hanya jatuh vonis 1 bulan dan 2 bulan kurungan penjara,” papar Fh dengan nada kecewa.

M Teguh Pribadi, SH dan Rekan Selaku kuasa hukum Fh binti Zainudin selaku Korban kepada wartawan, Selasa 27 September 2022, “setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri takengon, terus terang sangat kecewa atas putusan majelis hakim, artinya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi fakta-fakta yang terjadi di persidangan terhadap hasil putusan ini, apakah ada intervensi atau tidak nya kita tidak mengerti karena klien kami ini murni menjadi korban.” paparnya.

Lebih lanjut lagi “Kita sudah perlihatkan bukti-buktinya, korban koq di jadikan tersangka.

Terlepas dari pada itu kami apresiasi jika memang itu putusan yang se adil-adilnya, tapi kami berkeyakinan belum ada keadilan di Pengadilan Negeri Takengon ini.

Untuk itu kami fikir-fikir dulu dalam tujuh hari kedepan apakah banding atau menerima hasil keputusan ini.” ujarnya.

Harapan saya harus ada keadilan bagi masyarakat yang buta hukum, jangan di permainkan lah,” harap M Teguh Pribadi kuasa hukum Fh dan Rekan di Kantor Pengadilan Negeri Takengon. [Dio]