PATI, detiknews86.com
Pembangunan talud jalan belakang SMP Negeri 6 Pati masuk wilayah RT 01 RW 01 desa Sidokerto kecamatan Pati kabupaten Pati, pembangunannya patut dipertanyakan dikarenakan pada lokasi tidak ditemukan adanya papan proyek sebagai penunjuk adanya pekerjaan pembangunan.
Saat dilakukan investigasi dilapangan dari ujung awal pembangunan dikerjakan sampai ujung akhir bangunan papan informasi proyek tidak tampak terpasang.
Proyek tanpa mencantumkan papan informasi melanggar Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, dimana bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, di mana dimuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksana proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan.
Kepala desa Sidokerto Kuswanto saat hendak dikonfirmasi di kantor desa pada Kamis (12/1/2023) pukul 11.30 WIB, tidak berada ditempat. Salah seorang perangkat desa mengaku sebagai Modin kepada awak media mengatakan, ” Kepala desa (Kades) tidak ada absen dari tadi pagi, tidak ada di kantor.
Pada waktu ditelepon Kades menjawab menyumbang di Trangkil rombongan.
Ketika di konfirmasi via whatsapp (WA) pukul 11.52 WIB, kepala desa (Kades) Sidokerto Kuswanto menjawab,” Anggaran berasal dari dana perubahan APBD tahun 2022 sebesar 200 Juta, cair pada tanggal 15 Desember 2022, dibangun kemudian kehantam hujan.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Apabila dikelola sendiri sama pemerintah desa (Pemdes) kenapa tidak memasang papan nama yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
(Team Media)