Pati, detiknews86.com Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Pati Sehingga Putusan Sidang H.Utomo Hahmmri Ini di Tunda
Kamis 06 april 2023
Lilitan hutang oknum rentenir demo tuntut keadilan di (PN) pengadilan negeri Kabupatem Pati. Beberapa korban sudah berjatuhan dan kini masih mendekam dipenjara Lapas Pati, gegara lilitan hutang yang semakin membengkak. Hari ini kamis pagi ratusan warga laksanakan aksi demo damai di depan pengadilan negeri kabupaten Pati, kamis tgl (06 april //23).menuntut hasil putusan sidang H UTOMO BEBAS
Saat dari penasihat hukum terdakwa diklarifikasi team awak media kamis 06 april 2023, dihalaman parkir pengadilan negeri pati, berbicara selalu am data – fakta yang di ketemukan yang ada sudah cukup bukti ,saksi,untuk terdakwa di bebaskan;
Hasilnya penuntut masih belum dikabulkan dan masih akan dilaksanakan pada sidang yang akan datang. Dan hasil dari penasihat hukum terdakwa menuntut untuk H. utomo dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin harus rela mendekam dipenjara selama lebih dari enam bulan berjalan ( 6 bln ) akibat dilaporkan dugaan pidana penipuan atau penggelapan oleh seorang diduga kuat adalah re mi renternir. Uang milik saksi korban yang diterima terdakwa hanya sebesar 1,1 Milyar lebih. Sedangkan korban sudah memberikan keuntungan 11 Milyar lebih.
Berdasarkan fakta fakta yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 milyar lebih kepada saksi korban tapi masih dipenjarakan,” ujar Amat salah satu pihak keluarga.
Terdakwa sudah bayar kepada saksi korban, baik melalui transfer, cash, pencairan cek dan memperbaiki kapal saksi korban dan korban sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa.
Pihak keluarga menuntut hakim pengadilan negeri Pati untuk membebaskan terdakwa, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak penipuan.
Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 milyar lebih. Sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 1 1 milyar,” lanjut Amat dalam aksi di pengadilan negeri Pati pada saat agenda hari ini sidang di tunda alasan tehnis imbuhya.
( Team )