Musi Banyuasin,||detikNews86.com-
Guna meminimalisir dan mengantisipasi serta mengedukasi sejumlah Aktivitas Tambang Rakyat ‘Ilegal Drilling’ di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan Telah bertindak cepat.
Diantaranya melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas penyulingan minyak illegal di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Batanghari Leko, Polsek Babat Toman, Polsek Bayung Lincir, dan Polsek Babat Supat,Polsek Sanga Desa beberapa waktu lalu.
Dalam Spanduk himbuan tersebut bertuliskan” Dilarang Melakukan Aktivitas Penyulingan Minyak ,Pelaku dapat dipidanan melanggar Pasal 52 & 53 UU NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan Gas.
Dengan hukuman enam (6 )tahun penjara dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(Enam puluh Miliar ).
Namun upaya himbau penegakan hukum kesannya tidak menimbulkan kepatuhan terhadap himbuan yang dipasang tersebut.Pasalnya Pengeboran Minyak Ilegal dan Aktivitas Refinery Masih Berkeliaran seperti biasanya. seperti ,di Desa Tanjung Dalam Keluang,tidak hanya didaerah itu saja terlihat diwilayah kecamatan Sanga desa dan Babat Toman aktivitas tersebut masi biasa- biasa saja.
Ketegasan Pihak Terkait dalam pelaksanaan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di kabupaten Musi Banyuasin harusnya patut dipertanyakan.
Hal ini guna memastikan dampak dan akibat dari adanya peredaran Tambang yang diduga hanya menguntungkan beberapa pihak Oknum Cukong (Pemodal) yang mengakibatkan Masyarakat hanya menjadi korban dibalik aktivitas kepentingan.
Menurut pantauan di lokasi, meski beberapa kali terjadi insiden seperti kebakaran sumur bor terjadi didesa keban beberapa bulan lalu yang menewas kan satu orang warga (Ant) warga desa ngulak 2 kec sanga desa yang disaat itu seakan disembunyikan dari publik,Mobil transpotasi angkutan Minyak menabrak rumah warga mengakibatkan 5 rumah ludes terbakar,seperti insiden didesa ulak teberau,dan desa talang leban belum lama ini.Dari beberapa insiden tersebut upaya penegakan hukum terhadap pelaku ilegel dirling diwilayah kabupaten Musi banyuasin diduga penertiban tebang pilih terhadap oknum pelaku penambang yang tidak memberi seteron saja.
Kenati demikian masi ada aktivitas pelaku pengankutan minyak Mentah yang bersumber dari Sumur Minyak Ilegal masih saja berlangsung dengan melewati beberapa Akses yang berbeda-beda,serta waktu diduga telah ditentukan.Peristiwa ini seolah biasa saja tanpa adanya keseriusan baik Pemkab Muba maupun Pihak Institusi lainnya. Seperti halnya main mata dalam penegakan terhadap pelaku ilegal dirling diwilayah kabupaten musi banyuasin ini.
Keberlansungan angkutan-angkutan Minyak baik jenis Pick Up maupun Truck terus menerus melakukan Aktivitas. Meskipun telah dihimbau agar tidak melintas di lokasi kejadian.
Beredar informasi dipublik, Polda Sumsel melalui Polres Muba telah menangkap Sopir Mobil yang memicu terjadinya Kebakaran tersebut. Akan tetapi pemilik Minyak Mentah Ilegal dan Penampung hingga kini belum diketahui siapa oknum dibalik hal tersebut.
Kapolsek Keluang IPTU M Kurniawan Azwar STK SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Michael Leonardo STrK SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa masih banyaknya kegiatan yang dilaksanakan baik pengeboran maupun Refinery, beliu menuturkan.
“Ia kk, untuk Himbauan dan larangan aktivitas tersebut sudah kami sampaikan secara berkelanjutan,Namun masih ada saja yang belum patuh dan ikut aturan,” kata Michael melalui Pesan Whatappsnya.
Menurut informasi yang dihimpun, angkutan-angkutan Minyak Ilegal tersebut sampai saat ini terus berlangsung, diduga dipasok untuk Pemodal Besar yang menerima keuntungannya secara pribadi dan terstruktur.
Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan.dalam kutipan UU tersebut Jelas tidak ada tertulis dikuasai oleh oknum pejabat maupun aparat atau dipergunakan sebesar besarnya untuk oknum pribadi pejabat.
Terpisah salah satu pemilik sumur minyak di kelurahan Keluang, kecamatan Keluang, yang namanya tidak ingin disebutkan menuturkan.
” Bahwa kedalamnya aktivitas pengeboran disini adalah 170 meter lebih.Kami menyetorkan kepada Pihak Oknum Polsek sebesar Rp. 70.000,-/Drum. Dari situ kami tidak tahu menahu direalisasikan kemana,” katanya saat disambangi oleh awak media.(Redaksi).