Ada Intervensi BPN Jepara Terhadap Warga Yang Bersengketa Tanah.

Share artikel ini

Jepara.//detikNews86.com – DPD kawali Jepara, pelaku wisata dan LSM dari Karimunjawa Selasa (25/5-2002) melakukan Audiensi di DPRD Jepara terkait ancaman kelestarian alam Karimunjawa,  Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H.Pratikno itu di hadiri oleh, Ketua Balai Taman Nasional Karimunjawa, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, kepala Desa Kemujan, Pelaku Wisata, perwakilan masyarakat karumun jawa, Satpol PP, serta OPD terkait.

Dalam paparannya Ketua DPD Kawali Jepara Tri Hutomo membahas beberapa isu lingkungan, yaitu dampak pembangunan Startup Island Karimunjawa  di Desa Kemujan, pembiaran puluhan hektar tambak udang ilegal dan kerusakan terumbu karang akibat tongkang yang lewat di kawasan Taman Nasional Laut Karimunjawa.

Salah satu dampak pembangunan Startup yang sudah muncul adalah sengketa tanah antara PT.LHI dengan warga sekitar, satu hal menarik yang terungkap dalam audiensi tersebut adalah pernyataan dari kepala desa Kemujan Muhammad Ilyas yang mengatakan bahwa pihak BPN dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan pihak-pihak terkait yaitu pemilik tanah, bahkan kepala desa pun tidak dilibatkan. “Pihak Desa diundang setelah pengukuran tanah selesai” terang kepala desa Kemujan. Bahkan salah satu audien mengatakan bahwa ada intervensi dari Pihak BPN Jepara terhadap salah satu warga yang bersengketa tanah dengan Pihak PT.LHI dengan mengatakan “jangan mencemarkan nama baik baik PT.LHI”. Pertanyaannya adalah BPN itu berperan sebagai apa ?

Sementara itu Menutup perbincangannya dengan detiknews86.com, Tri Hutomo mengatakan, “Harapan kami dengan melakukan audensi bersama dengan pihak-pihak terkait permasalahan- permasalahan yang ada di Karimunjawa, akan segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun kepastian hukum. Dengan demikian  dampak-dampak sosial dan lingkungan yang selama ini ditimbulkan dapat dihindari,” jelasnya. (Rud)