ADE JULHAIDIR,KETUA UMUM A-PPI,DAN JUGA DIRUT PT IMN,SERTA WARTAWAN DETIKNEWS 86.COM*, RONAL REGEN*, MENGUTUK KERAS OKNUM DINAS KARAWANG YANG MELAKUKAN KEKERASAN/PENGANIAYAAN TERHADAP SEORANG WARTAWAN DI KARAWANG.

oleh
oleh
Share artikel ini

Peristiwa yang terjadi  beberapa hari  lalu yaitu, Diduga salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) berinisial A, pecandu Narkoba yang menganiaya dan paksa seorang wartawan Gusti Savta Gumilar minum air seni.

Peristiwa ini segera dilaporkan korban ( gusti ) ke Polres Karawang, Senin (9/9) dengan surat bukti laporan :  STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.

Hal ini dibenarkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono terkait penganiayaan terhadap Gusti Savta Gumilar, wartawan media AlexaNews.id.

Dugaan sementara, peristiwa kriminal  tidak bermoral yang dilakukan Kepala Dinas Karawang A yang diduga sebagai pecandu narkoba.

“Namun begitu kita akan melakukan penyidikan dan kasus ini sedang kita dalami,” ujar Kapokres Karawang AKBP Aldi Sabartono, Selasa (20/9).

Korban menyebutkan, penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/9 )

Saat itu Gusti Savta Gusmilar ( korban ) melihat sosok kepala Dinas dan sepontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.

Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan,  tanpa alasan Gusti (korban ) disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa dan dipukuli.

peristiwa tersebut tentulah tidak dilakukan sendiri oleh oknum tersebut,pasti. oknum tersebut menyuruh bawahannya untuk menyekap wartawan tersebut  didalam ruangan dan melakukan penganiayan, serta  penyiksaan dan perbuatan tidak senonoh dengan memaksa  wartawan tersebut meminum air seni. Seperti yang disampaikan oleh korban itu sendiri.

” Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial A mencekoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan di bunuh dan dimutilasi, bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinsial A dalam peristiwa tersebut, ” ungkap, Gusti Savta Gusmilar

Sementara itu, tim kuasa Hukum menambahkan, akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban, perlunya rehabilitasi atas psikologis korban, Kata, Chandra SH, salah seorang tim kuasa korban.

Atas peristiwa yang tidak terpuji oleh oknum salah satu Kepala Dinas di Karawang tersebut. 

 *”,ADE JULHAIDIR”. Ketua umum A-PPI sekaligus Direktur Utama PT. IMN,  sangat mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi terhadap wartawan Karawang.

Karena menurutnya hal tersebut sangatlah melanggar aturan sebagai seorang  kepala dinas serta merupakan pelanggaran berat untuk rekan media.

Seperti yang kita ketahui bersama ,bahwa wartawan dilindungi UUD PERS NO 40 Tahun 1999 didalam melaksanakan tugas  pers dilapangan.

“Kita berharap pihak kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku agar dihukum berat atas tidakan kriminalisasi kepada wartawan, untuk memberikan efek jera, ujarnya. 

RR.Detiknews86.com