DetikNews86.com~Pining | Perlunya penertiban pasar/pekan pining pedagang yang berjualan di atas badan jalan lintas Ladia Galaska yakni pining-lokop serbajadi yang menggangu lalu lintas pengguna jalan, Kamis (5/1/2023) mulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan penertiban ini di pimpin oleh, Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar, Kanit intelkam Polsek pining Aipda swandi, Kasium Polsek pining Bripka Reza Mahdani Baday, Kanit provos Polsek pining Bripka Selamat Bagun.
Kapolres Gayo Lues Akbp Efrianza S.I.K melalui Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar di wilkum Polsek setempat mengatakan, “kegiatan ini menitik beratkan pada penertiban pasar, dimana ditemukan ada pedagang melakukan transaksi jual beli ditempat yang bukan peruntukannya seperti dibahu jalan atau diatas trotoar.
“Berdasarkan peninjauan anggota polsek pining dilapangan maka jelas ini udah melanggar aturan peraturan daerah”, ungkapnya
“Maka dari itu dilakukan penataan pedagang yang menggangu ketertiban sehingga dilakukan kebijakan dengan relokasi dengan memindahkan dagangan ke area pasar yang sesuai dengan peruntukannya atau bergeser kedalam area pasar,” katanya.
Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar juga menambahkan, “mudah-mudahan dengan adanya penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang udah kita sosialisasikan untuk tidak lagi berjualan dipinggir jalan dan juga masih melanggar kita akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada,” pungkasnya
[MALUL]