Akademisi USK Susun Rapergub Konflik Satwa Liar di Aceh

Share artikel ini

USK melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) dalam hal: Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar. PKMBP diketuai oleh Kurniawan S.H., LL.M, bersama dua anggota, Rosmawati, S.H., M.H dan Chadijah Rizki Lestari, S.H., MH yang keduanya juga sebagai Dosen Hukum USK.

Kurniawan menjelaskan, PKMBP tersebut dilakukan oleh tim dalam bentuk pendampingan, sebagai tindak lanjut dari amanat ketentuan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.

“Pada intinya mengamanatkan bahwa Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Kejadian Bencana Luar Biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya,” jelas Kurniawan, Jumat 22 Jumat 2022.

Selanjutnya Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tersebut juga mengamanatkan bahwasanya, Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.

Ia menerangkan, PKMBP tersebut merupakan wujud manifestasi dedikasi serta kontribusi USK sebagai ‘Jantong Hatee Rakyat Aceh’ dalam melaksanakan salah satu Dharma dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Dharma Bidang Pengabdiaan Kepada Masyarakat, selain Dharma bidang pendidikan dan penelitian.

“PKMBP yang dilaksanakan Tim USK ini dimulai dari melakukan konsolidasi serta diskusi/tampung pendapat awal dengan sejumlah stakeholder di Aceh, diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus kerjanya pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar,” sebut Ketua Tim.

Ikut terlibat pula sejumlah instansi Pemerintah Aceh terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, dan Bandan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA); Instansi Vertikal terkait yang ada di Aceh yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh, sejumlah Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu dan Akademisi dari USK.

“Tim PKMBP USK juga telah melakukan monitoring terkait dampak konflik satwa liar terhadap masyarakat di 2 kabupaten/kota di Aceh yang dinilai rentan, yaitu Kabupaten Jantho dan Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Rosmawati, anggota Tim USK.

Kegiatan berupa Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilaksanakan pada Kamis 21 Juli 2022 di Ruang Meeting Tower Kupi di Simpang Lima Kota. Pada momen ini, dihadiri oleh 15 narasumber penting, yang berasal dari Perwakilan dari instansi vertikal terkait di Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta sejumlah biro terkait yang berada di lingkungan Setda Aceh.

“Output yang dihasilkan dari kegiatan PKMBP ini adalah berupa tersusunnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh,” bebernya.

Tim USK berharap, dengan penetapan Rapergub Aceh tersebut kiranya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh maupun bagi kabupaten/kota, dalam penetapan anggaran untuk dana bantuan atau santunan bencana luar biasa, terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat konflik satwa liar.

“Untuk selanjutnya, draft I Rapergub Aceh tersebut akan menjadi dokumen penting bagi Tim PKMBP USK untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh,” ungkap Chadijah (KPA)