DetikNews86, Aceh Singkil | Akhir bulan ini, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Singkil-3 akan diserahkan (Pelimpahan) oleh penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkil, menyusul digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Hal tersebut di tegaskan Kepala Kejaksaaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH, MH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, terkait Update Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kapal senilai Rp. 1,1 Miliar pada Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil, sumber DAK Afirmasi tahun 2018 silam.
“Berkas 9 tersangka sudah P21, Selanjutnya akhir bulan ini kita berencana akan melimpahkan Perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” kata Muhammad Husaini
Seperti diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi Kapal ini Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menetapkan dan menahan 9 orang tersangka, bahkan 8 di antaranya, merupakan ASN di Aceh Singkil.
Sementara itu, saat disinggung terkait tersangka lainnya. Muhammad Husaini menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka baru.
Sebab, setelah selesai tahap penyidikan yang dilakukan terkait ranah pengadaan barang dan jasa tersangka masih terdapat pada penetapan tersangka yang sudah ditahan.
“Kita menunggu pengembangan hasil persidangan. Karena dalam persidangan nanti, akan lebih terbuka dan akan ada keterangan lagi dari saksi-saksi dan ahlinya.” tambah Husaini
Begitupun sebut Muhammad Husaini, kemungkinan untuk proses tahap persidangan akan dilaksanakan secara virtual (Online).
“Tersangka di sini, sementara saksi mungkin akan di panggil ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.” pungkasnya. (KPA)