DetikNews86.com.| Dompu.NTB.- Tim Khusus (Timsus) Macan Polsek Woja terpaksa diterjunkan untuk meringkus TF (19) salah satu pelaku penganiayaan yang melarikan diri di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Remaja tersebut diamankan lantaran diduga nekad melakukan penganiayaan dengan cara memukul Kepala Korban AN (16) pelajar asal Dusun Campa, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Terkait kejadian itu Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.I.P., menuturkan pada awak media, bahwa korban dipukul dari belakang menggunakan Botol Kaca Minuman Ringan jenis You-C 1000, di bagian kepala, siang sekira pukul 13.30 Wita.
“Kejadiannya tepat di Depan Kantor Camat Woja dua hari yang lalu di Kelurahan Monta Baru, mengakibatkan korban menderita luka robek di kepala bagian atas,” ucap Kapolsek.
Menurut rangkaian kejadian lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi, awalnya korban hendak pulang ke rumah boncengan motor bersama temannya.
Namun saat itu terdengar suara panggilan dari terduga pelaku. Korban pun berbalik mendatangi tersangka.
“Setelah motor berhenti, pelaku mengajak korban berkelahi tapi tidak direspon oleh korban lalu membalikkan motornya,” lanjut Kapolsek.
Saat motor korban berbalik arah tiba-tiba saja terduga pelaku muncul dari belakang menghantam kepala korban dengan botol minuman You-C 1000, hingga memuncratkan darah segar di kepala.
“Korban saat itu juga dievakuasi ke Puskemas Dompu Barat untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Kapolsek.
Mendapat laporan terkait kejadian, Kapolsek langsung menginstruksikan Timsus Macan untuk melakukan pemeriksaan TKP sekaligus menangkap terduga pelaku di rumahnya masing masing, jelasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mako Polsek Woja untuk diproses lebih lanjut sesui prosudur hukum yang berlaku dan terhadap pelaku bakal di jerat pasal 354 KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun masuk bui, pungkas Kapolsek. Jurnalis, Rdw/ddo