Akhirnya diamankan Tersangka Tindak Pidana Pengrusakan Rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara

Share artikel ini

DetikNews86.com-Kutacane | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan AK (34) Warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Tersangka pelaku dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman di rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara. Jum’at (24/3/2023)

Kamis 23 Maret 2023 Pukul 23.30 Wib. Anggota piket Reskrim mendapatkan informasi dari Ajudan Bupati yaitu Bripka Muzakir, bahwa terjadi pengerusakan, pengancaman dan membawa Senjata Tajam di rumah dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara.

Mendapatkan informasi tersebut anggota piket Reskrim Briptu Yuda dan Briptu faisal langsung ke TKP dan mengamankan Tersangka AK (34) Warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan selanjutnya membawa Tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan “dari hasil pemeriksaan Tersangka Motif Tersangka AK (34) mendatangi rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara meminta bantuan Beras untuk pasantren Tersangka AK (34).”

Lanjutnya, “dan sekarang ini Tersangka AK (34) sudah di kembalikan kepada keluarganya karena memiliki Surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntungan yang mana Tersangka AK (34) mengalami gangguan kejiwaan dan oleh keluarga akan di bawa ke rumah sakit untuk di obati kembali,” Jelas Kasat Reskrim.

[Ady]