Akhirnya Sekretaris Desa Laporkan Kepala Desa Kene Mende Ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara 

Share artikel ini

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang, Jum’at (28/7/2023)

Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan  Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten, apalagi pemberhentian sepihak.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Oleh sebab itu Mitro Hasan Sekretaris Desa Kane Mende Kecamatan Loser Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan Kepala Desa  Kane Mende ke Kejaksaan Negeri Kutacane, karena menganggap dirinya raja dan telah melakukan maal administrasi.

Hal ini dilakukan berdasarkan Kepala Desa memberhentikan secara sepihak dan mengangkat sekretaris desa yang baru, “tampa ada pemberitahuan ataupun teguran dari Kepala Desa”, ungkapnya

LSM PERKARA dalam hal ini ikut mendampingi Sekretaris Desa ke Kejari mengatakan, “kami berharap banyak agar Pihak Kejari secepatnya menuntaskan persoalan ini, selanjutnya persoalan ini kita laporkan ke Ombudsman R.I Aceh”, kata Izharudin

Lanjutnya, “faktor yang menyebabkan laporan pemberhentian perangkat desa antara lain Pertama, masih banyak kepala desa yang belum memahami terkait regulasi pemberhentian perangkat desa. Kedua, kinerja perangkat desa sudah tidak sejalan dengan visi misi dari kepala desa. Ketiga, yang sering terjadi pada saat pergantian kepala desa yaitu mengubah formasi perangkat desa tanpa merujuk pada aturan yang berlaku.” Pungkasnya

[Ady]