Muba Sumsel -DetikNews86.com.
Sejumlah massa gabungan LSM, Ormas, dan Masyarakat yang dikomandoi oleh POSE RI menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (8/8/2024).
Aksi tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat akibat debu jalan yang timbul karena angkutan milik PT Ocean yang melintas di Jalan SP Mangun Jaya – SP Macang Sakti.
Masyarakat mendesak Dishub Muba agar menghentikan aktivitas armada PT Ocean karena diduga telah melanggar undang-undang dan Pergub Sumsel dengan menggunakan jalan umum untuk operasional angkutan batubara.
“Kami mewakili masyarakat meminta Dishub Muba segera turun ke lapangan, untuk menghentikan aktivitas angkutan batubara PT Ocean. Karena dampak pengangkutan ini membuat masyarakat dan pengguna jalan setiap hari menghirup debu tebal saat musim kemarau. Dan menjadi penyebab utama kerusakan jalan SP Mangun Jaya – SP Macang Sakti ketika musim hujan,” ungkap Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH.
Dalam orasinya massa aksi juga menyorot kelayakan truk angkutan batubara PT Ocean yang disinyalir mayoritas mati pajak dan masa uji kirnya sudah tidak berlaku.
“Truk angkutan batubara PT Ocean mayoritas tidak layak jalan, dan patut diduga banyak yang mati pajak serta tidak melakukan uji kir secara berkala. Sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan, serta tidak memiliki kontribusi apapun terhadap pajak daerah. Dishub Muba harus segera melakukan penertiban terhadap truk-truk PT Ocean,” ujarnya.
Ditempat yang sama salahsatu orator aksi, Sujarnik, menyorot banyaknya jumlah truk batubara yang melintas di jalan umum dan membawa muatan melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin.
“Setiap hari ada ratusan bahkan ribuan truk batubara konvoi di jalan dengan muatan belasan ton melebihi batas 8,5 ton yang sudah ditetapkan Pemkab Muba. Kami minta Dishub segera turun ke lapangan guna mendata berapa jumlah armada batubara yang memiliki izin, serta menindak truk angkutan batubara melanggar aturan,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Dishub Muba, Musni Wijaya SSos MSi, saat menerima perwakilan massa aksi di Ruang Rapat Dishub menuturkan bahwa secara aturan truk batubara boleh melintasi jalan umum bila diperlukan.
Musni juga menyatakan Dishub Muba tidak memiliki wewenang menindak pelanggaran aturan yang dilakukan armada PT Ocean, seperti penindakan STNK mati pajak dan uji kir habis masa berlaku.
“Regulasi dan aturan memang dari kita, tapi wewenang penindakan itu ada pada pihak kepolisian. Untuk uji kir kendaraan itu dikembalikan ke tempat asal kendaraan masing-masing,” jelasnya.
Terkait dampak lingkungan berupa debu jalan yang dirasakan oleh masyarakat itu dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
“Untuk permasalahan debu jalan itu kembali ke DLH. Pemkab Muba juga sudah mengupayakan pembangunan jalan baik itu melalui bantuan Gubernur atau APBD, namun kita tidak bisa bebas membangun karena untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa pembangunan jalan ini untuk kepentingan perusahaan bukan masyarakat,” tutupnya.(Tim /Td).